Penyerahan Tersangka ZT Tahap II Dugaan TIPIKOR Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan



Penyerahan Tersangka ZT Tahap II Dugaan TIPIKOR Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan


JAKARTA,Anekafakta.com

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka ZT (Selaku Kuasa Penjual) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Rabu, 24 April 2024

"Terhadap Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024,"Ujar Vanny Yulia Kasi Penkum Kejati Sumsel


"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,"Terangnya


Sebelumnya diberitakan dalam  perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 " jelas Vanny Yulia . 


Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.          Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.   


Modus Operandi tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.   

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),"Paparnya

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama