Satresnarkoba Tangkap 2 Orang Pelaku Peredaran Sabu-sabu di Kukar


Satresnarkoba Tangkap 2 Orang Pelaku Peredaran Sabu-sabu di Kukar

KUKAR,Anekafakta.com

Satresnarkoba Polres Kukar, berhasil menangkap 2 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing HAW (47) dan MZU (27). Jaringan peredaran sabu-sabu ini ditangkap di lokasi yang berbeda, pada Minggu (5/5/2024).

Awalnya Satreskoba Polres Kukar menangkap HAW, di RT 30 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada pukul 11.30 WITA. Setelah melakukan pemantauan sejak Jumat (3/5/2024), akhirnya pada Minggu (5/5/2024) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan pelaku HAW. 

"Pelaku ditangkap saat sedang berjalan di depan pasar penyembelihan hewan yang tidak pernah di pakai," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam genggaman tangan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kembali mendapatkan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak kecil berwarna hitam yang letaknya di atas sound speaker. Dengan total 8 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 2,09 gram.

Paska menangkap HAW, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama lainnya, yakni MZU. Yakni pemuda berusia 27 tahun asal Tenggarong. Dirinya ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi Pal 4, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Dirinya ditangkap saat sedang bersantai di lokasi penangkapan. Saat melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok diatas meja yang berisikan 1 lembar tisu dan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MZU, polisi kembali mendapatkan 2 bungkus sabu-sabu dengan total berat 96,29 gram yang disimpan di dalam kotak bekas jam tangan. Serta Uang tunai sebesar Rp 1 juta. 

Kini kedua pelaku pun sudah mendekam di sel Mapolres Kukar. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama