Polsek Kota Bangun Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting di Desa Sangkuliman



Polsek Kota Bangun Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting di Desa Sangkuliman 

KUKAR,Anekafakta.com

Polsek Kota Bangun, menghadiri rangkaian acara Kegiatan Rembuk Stunting, yang digelar oleh Kecamatan Kota Bangun. Dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Sangkuliman. Pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi dan mencari solusi terkait masalah stunting di Desa Sangkuliman ini, dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Sangkuliman, Bripka Marapi; Perwakilan Camat Kota Bangun, Agus Sopian; Kades Sangkuliman, Suhaimi; Puskesmas Kota Bangun, Para kasi, kaur, ketua RT, dan kadus, posyandu Desa Sangkuliman, Para ibu-ibu PKK Desa Sangkuliman dan tamu undangan lainnya.

Kades Sangkuliman, Suhaimi, menyampaikan tujuan dari Rembuk Stunting ini adalah untuk mengidentifikasi apakah masih ada anak-anak di Desa Sangkuliman yang kekurangan gizi. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat segera mengidentifikasi anak-anak yang mengalami stunting dan mencari solusi untuk pencegahannya.

Sementara perwakilan Camat Kota Bangun, Agus Sopian, menyampaikan untuk mulai memikirkan apa yang kurang di posyandu terkait sarana dan prasarana. Jika masih ada anak yang mengalami stunting, harus segera diberikan bantuan makanan tambahan. Salah satu pencegahan stunting adalah memperbaiki sanitasi, termasuk menyediakan tempat buang air besar yang layak dan tidak membuang sampah sembarangan.

Jika ada anak perempuan yang akan menikah, tiga bulan sebelum pernikahan harus dilakukan skrining di puskesmas untuk mengetahui apakah ada kekurangan gizi yang dapat mempengaruhi keturunan.

Dalam kesempatannya, Bhabinkamtibmas Desa Sangkuliman, Bripka Marapi, turut memberikan imbauan agar pengendara sepeda motor harus menggunakan helm standar dan melengkapi surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan knalpot brong. Serta tidak ugal-ugalan di jalan raya karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, mengharapkan semua pihak untuk tidak boleh melakukan balapan liar. Serta mengimbau kepada warga untuk melaporkan jika ada yang menjual miras, alkohol 90 persen atau pengguna narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian akan merahasiakan identitas pelapor.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama