Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Terhadap MA Tersangka TIPIKOR pada (PMD) Kab.Musi Banyuasin


Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Terhadap MA Tersangka TIPIKOR pada (PMD) Kab.Musi Banyuasin


JAKARTA,-
Anekafakta.com


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Selatan 
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/7/ 2024) menerangkan, bahwa Kejati Sumatra Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka MA Selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal, Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.


Lebih lanjut Vanny menjelaskan, tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).


Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa modus operandinya yaitu adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

 
Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
  Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang  pungkas Vanny. 

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama