Herman Petrus : KPK Harus Independen..!! Jangan Tebang Pilih Dalam Menangani Perkara
JAKARTA,- Anekafakta.com
Kasus Harun Masiku bekas kader Demokrat, yang kemudian loncat berpindah ke partai PDI Perjuangan adalah pintu untuk menjatuhkan PDI Perjuangan,
karena target sebenarnya itu bukan Harun Masiku, demikian yang diungkapkan Herman Petrus Sekretaris DPC REPDEM Kota Tangerang sayap Partai PDI Perjuangan menanggapi upaya oleh KPK untuk bisa melemahkan Partai PDI Perjuangan, dengan mencoba menetapkan Bpk.Hasto Kristyanto menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Lebih lanjut "Politik sandra masih di upayakan terhadap PDI Perjuangan
seperti sandra politik kepada Ketum Partai yang lain,
tapi mereka lupa Ini PDI Perjuangan yang besar karena darah dan airmata,
bukan endorse penguasa katanya.
"Banyak kasus DPO yang ada di KPK
tapi kenapa hanya Harun Masiku yang seakan menjadi kasus paling besar dan harus didahulukan ungkap Herman Petrus dalam keterangan kepada anekafakta.com melalui sambungan pesan singkat What's Up Senin (24/12/24).
Lebih lanjut ia juga menegaskan "padahal ada kasus yang lebih besar seperti Kirana Kotama kasus PT PAL 188.101.19 USD.,E
Mylia said & Hermansyah Kasus Suap 57.1M,
Paulus Tanos kasus EKTP 140M.
Harun Masikun hanya 600Jt.
jadi sangat jelas kan kasus Harun Masiku itu perkara kelas teri / meminjam istilah Connie Rahakundini Bakrie kasusnya Adalah Runtah,
tapi punya efek bola salju
karena kepentingan Politik sandra tandas Herman
Herman Petrus menyayangkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif untuk memberantas korupsi di Indonesia ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, yang memberikan KPK mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan.
Sebelumnya, KPK memiliki basis kuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada publik dan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Namun, setelah perubahan UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019, KPK kehilangan independensinya dan harus berkoordinasi dengan Presiden.
Menurutnya saat ini KPK dinilai lemah, karena
KPK tidak lagi independen seperti sebelumnya, melainkan berada di bawah koordinasi Presiden.
Berawal dari Pembersihan Staf Tes kebangsaan yang digunakan untuk membuang staf KPK yang kinerjanya baik, seperti Novel Baswedan.
Namun setelah ada Keterlibatan Kasus Kasus yang menjerat penguasa, seperti adanya dugaan keterlibatan anak Presiden dalam kasus pertambangan,kemudian juga kasus Firli Direktur Pemeriksaan KPK, yang terlibat dalam kasus yang melibatkan dokumen terkait Tito Karnavian.
KPK sepertinya tebang pilih dalam menangani perkara, padahal Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, bersama rakyat Indonesia saat itu sangat berharap KPK dapat Menuntaskan Kasus Kasus Amanat Reformasi 98, pungkas Herman.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar