Caleg Gagal Menggugat Ustad


Caleg Gagal Menggugat Ustad


Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan kepada seluruh calon legislatif gagal  (Caleg Gagal) untuk mengajukan gugatan hukum, hal tersebut pernah kita dengar dan ketahui bersama sepanjang gugatan itu diajukan karena caleg bersangkutan merasa tidak puas dengan hasil keputusan suara yang ditetapkan KPU.

Tapi miris untuk nasib seorang Ustadz pengasuh Pondok Pesantren "FISABILILLAH" yang berada di kawasan Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur tersebut, justru Ustadz Endang Sudarso akhirnya yang harus berhadapan dengan hukum atas kesalahan yang bukan dilakukannya, dengan status sebagai Tergugat 1 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Timur, berdasarkan gugatan Wanprestasi yang diajukan kuasa hukum dari dr. Reno Yovial sebagai Caleg Gagal alias calon anggota legislatif yang gagal terpilih untuk duduk di parlemen dalam Pemilu 2024, dari Partai UMMAT, dengan nomor urut 2 Dapil 6 DKI Jakarta.

LATAR BELAKANG PERKARA
Awalnya Ustad Endang selaku tergugat I mendapatkan informasi melalui WA dari sahabatnya yakni H. Abu Bakar (tergugat III) yang menjelaskan adanya program bantuan dana hibah untuk para Caleg, Cabup, Cagub dan Cawalkot dengan syarat mereka adalah pendukung AMIN (Anis - Muhaimin) yang diusung oleh salah satu partai pendukung dan memiliki saldo rekening minimal 500 juta hingga 1 milyar. Dana hibah tersebut nantinya akan ditransfer ke masing-masing rekening pendukung/caleg sebesar 50 hingga 100 milyar.



Ket Foto : The A TEAM Fighter Lawyer


Berdasarkan info yang didapat dari tergugat III tersebut, lalu tergugat I menyampaikan ke beberapa kenalan atau relasinya, salah satunya adalah dokter Hakim yang juga diketahui oleh istri beliau yaitu Ny. Desni yang selanjutnya info tersebut diteruskan ke dr. Reno Yovial (penggugat) oleh Ny. Desni dan disambut baik dengan penuh antusias oleh penggugat, lalu bersama-sama mendatangi tergugat II dan III untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut. Tergugat III dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa Ia mendapatkan info tersebut langsung dari Sdr. Guntur Wibawanto (tergugat II). Penggugat dengan didampingi Ny. Desni, Ny. Nita (Adik Penggugat) serta diiikuti juga oleh tergugat I dan III bersama-sama mendatangi tergugat II di daerah Tebet Jakarta Selatan. Setelah bertemu tergugat II penggugat mendapatkan penjelasan dan arahan langsung dari tergugat II diruangan terpisah tanpa melibatkan tergugat I dan III. Pada pertemuan tersebut tergugat II berhasil meyakinkan penggugat bahwa dana hibah untuk para caleg tersebut sudah tutup programnya, namun disarankan penggugat untuk bersedia menggunakan dana 1 milyar yang dimilikinya untuk dialihkan dan dipergunakan untuk modal usaha bersama saja selanjutnya tergugat II berjanji untuk membantu mengelolanya. Penggugat dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 50 hingga 150 milyar dengan modal 1 milyar tersebut oleh tergugat II.

Selang beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, penggugat dan tergugat II diketahui telah membuat rekening bersama atas dana 1 milyar tersebut tanpa sepengetahuan tergugat I dan III. Selanjutnya belakangan diketahui dana 1 milyar tersebut dialihkan tanpa sepengetahuan dan tidak melibatkan tergugat I dan III, ke rekening perorangan atas nama Nugraha Syahbana yang menurut tergugat II adalah orang yang memiliki dana yang akan dikerjasamakan dengan dana milik penggugat. Meskipun sebelum dana dari rekening bersama tersebut dialihkan ke rekening Nugraha Syahbana ada surat kesepakatan tertulis antara tergugat II dengan Nugraha Syahbana selaku pemilik dana yang akan dikerjasamakan dengan bunyi "Untuk persyaratan pencairan dana pertama sebesar 50 milyar. Bila kesepakatan tersebut tidak terjadi, maka dana 1 milyar tersebut akan kembali utuh. Sayangnya hingga saat ini keuntungan dari perjanjian kerjasama tersebut tidak pernah terealisasi untuk didapatkan penggugat.

PROSES PERADILAN
Advokat H. Alfan Sari yang didampingi Efendi Santoso dan Amirah LM selaku kuasa hukum tergugat I menjelaskan bahwa gugatan ini sangat dipaksakan dengan kemungkinan resiko gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang merupakan putusan dimana dalam hal ini hakim akan mengatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil. 

Penjelasan tersebut cukup beralasan menurut interpretasinya karena ada hal yang tidak terpenuhi didalam menyusun gugatan tersebut, mulai dari Error In Persona, Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dijelaskan pada pasal 123. (1) HIR, hingga objek dasar gugatan berupa Perjanjian Pembayaran Atas Jaminan Pengembalian Pinjaman yang dibuat oleh kuasa hukum penggugat dan diarahkan ke para tergugat untuk mau mengakui dan menandatanganinya, yang patut diduga dengan penuh tipumuslihat.







"Logika standar nya sederhana saja, bagaimana mungkin klien kami yang tidak pernah menerima sejumlah uang yang dimaksud penggugat sebagaimana dalam gugatannya dan bahkan klien kami tersebut tidak tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses transaks terkait dana 1 milyar tersebut. Bahkan kesan rekayasa nya kental sekali ketika klien kami harus mau mengakui bentuk lain dari pengakuan hutang atau pinjaman yang harus dipenuhi untuk dikembalikan, padahal sejatinya jauh dari fakta hukum yang ada. Semuanya penuh drama" ujar advokat yang punya hobby beladiri dan penyandang sabuk hitam di Shorinji Kempo PERKEMI dengan tawa dan senyum sumringah kepada awak media. Meskipun demikian kuasa hukum tergugat I ini tetap akan mengikuti proses peradilan yang sudah berjalan, karena Ia berkeyakinan Majlis Hakim pemeriksa perkara pastinya akan bersikap profesional tanpa harus melukai rasa keadilan. Sebagai praktisi hukum dengan profesi advokat dengan tekad menjaga label Officium Nobile, H. Alfan melihat perkara ini semata-mata bukan sebatas menjalankan tugas profesi, melainkan ini merupakan bentuk lain dari Amar Ma'ruf Nahyi Munkar tegasnya.

Persidangan gugatan Wanprestasi tersebut akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 20 Februari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama