Di Tengah Maraknya Ribuan Buruh Ter-PHK, Korupsi Merajalela, Sangat Menyakitkan Hati Buruh
JAKARTA,- Anekafakta.com
Presiden Partai Buruh yang
juga Presiden KSPI, Said Iqbal,
mengatakan ratusan buruh
bakal menggeruduk kantor
Kejaksaan Agung di Jakarta
Selatan, Jumat (28/2/2025)
besok.
la mengatakan setidaknya
kurang lebih 500 orang buruh
akan melakukan aksi unjuk
rasa.
Dalam aksi tersebut
dijelaskannya, buruh akan
mengusung tiga tuntutan.
"Pertama adili kasus korupsi di
Pertamina Patra Niaga oplos
Pertalite-Pertamax dengan
hukuman penjara seumur
hidup," kata Said Iqbal, Kamis
(27/2/2025).
Tuntutan lainnya, adili kasus
korupsi Jiwasraya dan Dirjen
Anggaran Kemenkeu dengan
hukuman penjara seumur
hidup.
"Tangkap dan adili koruptor
pagar laut di Kementerian
ATR/BPN, KKP, dan Kemenko
Perekonomian. Korupsi yang
terjadi sangat melukai hati
buruh," jelasnya.
*Bantah Oplos Pertalite Jadi
Pertamax*
Pelaksana Tugas Harian (PTH)
Direktur Utama Pertamina
Patra Niaga, Mars Ega
Legowo Putra, menegaskan
pihaknya tidak melakukan
praktik upgrade blending atau
pencampuran Pertalite dengan
Pertamax.
Ega memastikan bahwa
produk yang diterima dan dijual
di SPBU telah sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan.
"Baik yang dari luar negeri
maupun dari dalam negeri itu
kami sudah menerima RON
92. Yang membedakan adalah
meskipun sudah berada di
RON 90 dan 92 itu sifatnya
masih base fuel artinya belum
ada adiktif yang kita terima
di Pertamina Patra Niaga ya"
kata Ega dalam rapat kerja
dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ega menjelaskan, Pertamina
Patra Niaga mengelola bahan
bakar mulai dari terminal
hingga ke SPBU.
Sementara itu, proses
pengangkutan bahan bakar
dari kilang ke terminal
dilakukan oleh kapal milik
Pertamina.
"Tidak ada proses perubahan
RON, tetapi yang ada itu
Pertamax kita tambahkan
adiktif. Jadi di situ ada proses
penambahan aditif dan proses
penambahan warna. Proses
inilah yang memberikan
keunggulan perbedaan dalam
produk," ujar Ega.
Ega menjelaskan bahwa
proses penambahan aditif
ini dikenal sebagai injection
blending
"Blending ini adalah proses
yang common dalam produksi
minyak yang merupakan
bahan cair, namanya ini
bahan cair. Jadi pasti akan
ada proses blending ketika
kita menambahkan blending
ini tujuannya adalah untuk
meningkatkan value daripada
produk tersebut," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa
setiap bahan bakar yang
diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu
melalui pengujian laboratorium
sebelum dan sesudah bongkar
muat.
"Setelah kita terima di
terminal itu pun di terminal
juga melakukan rutin
pengujian kualitas produk di
tempat-tempat Pertamina itu
pun kita terus jaga sampai
dengan ke SPBU," tegasnya.
Pernyataan pihak Pertamina
berbanding terbalik dengan 0
temuan Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Kejaksaan Agung
membantah
klaim PT Pertamina yang
mengatakan tidak ada bahan
bakar minyak (BBM) jenis
Pertamax atau RON 92 yang
dilakukan pengoplosan.
Direktur Penyidikan pada
Jampidsus Kejagung, Abdul
Qohar mengatakan dalam
proses penyidikan yang
dilakukan terhadap para
tersangka, penyidik, kata
Qohar, tidak menemukan
seperti apa yang disampaikan
pihak Pertamina.
"Penyidik menemukan tidak
seperti itu. Ada RON 90 atau
dibawahnya ya (RON) 88 (BBM
jenis premium) diblending
dengan RON 92. Jadi RON
(dioplos) dengan RON. Jadi
kan tidak seperti itu (seperti
klaim Pertamina)," jelas Qohar
dalam jumpa pers, Rabu
(26/2/2025) malam.
Selain itu berdasarkan hasil
penyidikan tersebut, bahwa
BBM yang telah dioplos
tersebut kemudian dipasarkan
dengan harga Pertamax.
"Jadi hasil penyidikan saya
sudah sampaikan, RON 90
atau dibawahnya tadi fakta
yang ada di transaksi RON 88
diblending dengan RON 90
dipasarkan seharga RON 92,"
katanya.
Dalam kasus yang merugikan
negara Rp 193,7 triliun ini
Kejaksaan Agung sudah
menetapkan 9 orang sebagai
tersangka.
9 tersangka tersebut di
antaranya RS selaku Direktur
Utama PT Pertamina Patra
Niaga, SDS selaku Direktur
Feedstock And Produk
Optimization PT Pertamina
Internasional, ZF selaku
Direktur Utama PT Pertamina
International Shipping.
Kemudian AP selaku Vice
President (VP) Feedstock,
MKAR selaku Beneficial Owner
PT Navigator Katulistiwa,
DW selaku Komisaris PT
Navigator Katulistiwa dan DRJ
selaku Komisaris PT Jenggala
Maritim sekaligus Direktur
Utama PT Orbit Terminal
Merak.
Maya Kusmaya selaku
Direktur Pemasaran Pusat dan
Niaga PT Pertamina Niaga,
dan Edward Corne selaku
Heavy Trading Operation
Heavy Trading Operation PT
Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para
tersangka dijerat Pasal 2
ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto
Pasal 18 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 Juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : D.Wahyudi
Posting Komentar