Pertanyakan Pelimpahan Berkas Kasus Pencabulan Anak, KOASA Datangi Kejari Sampang
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
Belasan Aktivis yang menamakan dirinya Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur
Kedatangan para Aktivis KOASA senin 26/5 itu untuk melakukan Audiensi terkait berkas perkara kasus pencabulan anak di Desa Karanggayam Kecamatan Omben, apakah sudah dilimpahkan dari Penyidik Polres Sampang atau belum
Di kantor Kejari Sampang jalan Jaksa Agung Suprapto, kehadiran para Aktivis ini diterima oleh Diecky E.K Andriansyah SH MH Kasi Intel Kejari, Soeharto SH Jaksa Fungsional selaku Plh Kasi Pidum Kejari serta Eddie Soedrajat SH Kasi PAPBB Kejari Sampang
Forum Audiensi yang dibuka oleh Kasi Intelejen Kejari Sampang memberikan kesempatan kepada Aktivis KOASA untuk menyampaikan tujuan serta aspirasi yang ingin disampaikan, dan mengawali penjelasannya H Suja'i Tansil dari unsur L-KPK mengungkapkan bahwa perkara yang dilaporkan pada 26 November 2024 dinilai banyak kejanggalan
"Jadi tujuan kami ke Kejari ini untuk mempertanyakan apakah berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau belum," ujarnya
Masih menurut H Suja'i, pasalnya dalam kasus ini Penyidik Polres hanya menetapkan 1 Tersangka, sementara diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut
Ditambahkan, pihaknya sudah pernah melakukan audiensi di Polres dan Komisi 4 DPRD Sampang
Menanggapi hal tersebut Plh Kasi Pidum pada intinya menyampaikan bahwa SPDP dari Polres pada 6 Mei 2025 dilanjutkan dengan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke PU tertanggal 14 Mei 2025, kemudian berkas tersebut diselidiki dan setelah diteliti diketahui Tersangka merupakan anak dibawah umur berdasarkan KK yang diterbitkan pada Januari 2021
Lebih lanjut dijelaskan, karena dalam ini perkara melibatkan anak dibawah umur maka mengacu pada UU Peradilan Anak yang mana hukumannya separuh dari hukuman dewasa dan pasal yang disangkakan 81 ayat 1, 82 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebut pula bahwa berkas yang masuk di Kejaksaan pelakunya hanya 1 karena di fakta berkas tidak ada tersangka lain
Bahwa hukuman Pidana maksimal pasal yang disangkakan tersebut selama 15 tahun tapi karena mengacu pada SPPA maka hukumannya setengah dari orang dewasa yaitu maksimum 7,5 tahun
Siti Farida selaku Ketua LSM MDW menegaskan bahwa kejadian ini merupakan penculikan, pemerkosaan dan penelantaran, bahkan pelaku mengaku telah menjual HP korban sehingga termasuk pencurian dan penggelapan
Lalu Ia mempertanyakan apakah berkas yang sudah dilimpahkan dan pasal yang dikenakan sesuai dengan fakta dan pasal apa saja yang disangkakan
"Dan bila ada bukti lain yang menunjukkan umurnya lebih dari 17 tahun, bagaimana tindaklanjutnya," tutur Siti Farida
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan dan pihaknya juga akan mengawal kasus ini
Tanggapan dari Kasi PAPBB menyatakan bahwa Jaksa merupakan Penuntut Umum bukan Penyidik, pihaknya tidak dapat mengembangkan karena kapasitasnya bukan sebagai Penyidik, sedangkan di berkas perkara tidak tergambar ada petunjuk yang mengarah kepada Tersangka lain maupun tindak pidana lain sehingga pada waktu diteliti sudah sesuai dengan yang tertuang dalam berkas perkara dan apabila ada alat bukti lain yang dapat menunjukkan pelaku berumur lain maka itu merupakan hak korban untuk membuktikan melalui saksi
Sementara Kasi Intelejen Kejari Sampang mengucapkan Terima kasih kepada Aktivis KOASA atas audiensi yang dilakukan sehingga bisa saling mengenal dan bersilaturahmi, disebut audiensi ini sebagai momentum fungsi kontrol dan Ia memastikan pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan perkara ini. (Imade)
Posting Komentar