Pertanyakan Pelimpahan Berkas Kasus Pencabulan Anak, KOASA Datangi Kejari Sampang




Pertanyakan Pelimpahan Berkas Kasus Pencabulan Anak, KOASA Datangi Kejari Sampang



Belasan Aktivis yang menamakan dirinya Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur

Kedatangan para Aktivis KOASA senin 26/5 itu untuk melakukan Audiensi terkait berkas perkara kasus pencabulan anak di Desa Karanggayam Kecamatan Omben, apakah sudah dilimpahkan dari Penyidik Polres Sampang atau belum

Di kantor Kejari Sampang jalan Jaksa Agung Suprapto, kehadiran para Aktivis ini diterima oleh Diecky E.K Andriansyah SH MH Kasi Intel Kejari, Soeharto SH Jaksa Fungsional selaku Plh Kasi Pidum Kejari serta Eddie Soedrajat SH Kasi PAPBB Kejari Sampang

Forum Audiensi yang dibuka oleh Kasi Intelejen Kejari Sampang memberikan kesempatan kepada Aktivis KOASA untuk menyampaikan tujuan serta aspirasi yang ingin disampaikan, dan mengawali penjelasannya H Suja'i Tansil dari unsur L-KPK mengungkapkan bahwa perkara yang dilaporkan pada 26 November 2024 dinilai banyak kejanggalan
"Jadi tujuan kami ke Kejari ini untuk mempertanyakan apakah berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau belum," ujarnya

Masih menurut H Suja'i, pasalnya dalam kasus ini Penyidik Polres hanya menetapkan 1 Tersangka, sementara diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut

Ditambahkan, pihaknya sudah pernah melakukan audiensi di Polres dan Komisi 4 DPRD Sampang

Menanggapi hal tersebut Plh Kasi Pidum pada intinya menyampaikan bahwa SPDP dari Polres pada 6 Mei 2025 dilanjutkan dengan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke PU tertanggal 14 Mei 2025, kemudian berkas tersebut diselidiki dan setelah diteliti diketahui Tersangka merupakan anak dibawah umur  berdasarkan KK yang diterbitkan pada Januari 2021

Lebih lanjut dijelaskan, karena dalam ini perkara  melibatkan anak dibawah umur maka mengacu pada UU Peradilan Anak yang mana hukumannya separuh dari hukuman dewasa dan pasal yang disangkakan 81 ayat 1, 82 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebut pula  bahwa berkas yang masuk di Kejaksaan pelakunya hanya 1 karena di fakta berkas tidak ada tersangka lain

Bahwa hukuman Pidana maksimal pasal yang disangkakan tersebut selama 15 tahun tapi karena mengacu pada SPPA maka hukumannya setengah dari orang dewasa yaitu maksimum 7,5 tahun

Siti Farida selaku Ketua LSM MDW menegaskan bahwa kejadian ini merupakan penculikan, pemerkosaan dan penelantaran, bahkan pelaku mengaku telah menjual HP korban sehingga termasuk pencurian dan penggelapan

Lalu Ia mempertanyakan apakah berkas yang sudah dilimpahkan dan pasal yang dikenakan sesuai dengan fakta dan pasal apa saja yang disangkakan
"Dan bila ada bukti lain yang menunjukkan umurnya lebih dari 17 tahun, bagaimana tindaklanjutnya," tutur Siti Farida

Ia menambahkan, pihaknya menginginkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan dan pihaknya juga akan mengawal kasus ini

Tanggapan dari Kasi PAPBB menyatakan bahwa Jaksa merupakan Penuntut Umum bukan Penyidik, pihaknya tidak dapat mengembangkan karena kapasitasnya bukan sebagai Penyidik, sedangkan di berkas perkara tidak tergambar ada petunjuk yang mengarah kepada Tersangka lain maupun tindak pidana lain sehingga pada waktu diteliti sudah sesuai dengan yang tertuang dalam berkas perkara dan apabila ada alat bukti lain yang dapat menunjukkan pelaku berumur lain maka itu merupakan hak korban untuk membuktikan melalui saksi

Sementara Kasi Intelejen Kejari Sampang mengucapkan Terima kasih kepada Aktivis KOASA atas audiensi yang dilakukan sehingga bisa saling mengenal dan bersilaturahmi, disebut audiensi ini sebagai momentum fungsi kontrol dan Ia memastikan pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan perkara ini. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama