Polsek Anggana Bongkar Peredaran Sabu di Balik Desa Sidomulyo




Polsek Anggana Bongkar Peredaran Sabu di Balik Desa Sidomulyo

ANEKAFAKTA.COM,Kukar – Polsek Anggana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana.

Pelaku diketahui berinisial K, warga Desa Sidomulyo RT 011. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya. Dalam penggeledahan, pelaku secara kooperatif mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanan 12 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, disembunyikan di tempat sampah belakang rumahnya.

Selain sabu seberat total 3,92 gram bruto (1,64 gram netto), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain korek gas, alat hisap, plastik klip, handphone, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. 

"Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini," tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama