Soal Pelaksanaan Pilkades Di Sampang, Aliansi Mahasiswa Nasional Datangi Kemendagri
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
5 Aktivis Mahasiswa asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur yang mengatasnama kan Aliansi Mahasiswa Nasional (AMN) mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta
Kedatangan para Aktivis Mahasiswa senin 26/5 sekitar pukul 10.00 wib ini untuk menyoal tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang
Hadir menemui para Aktivis Pejabat di Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Subdit 3 DPMDes
Dalam prolognya Muis Pranoto Koordinator AMN menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak dasar yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1(UU no 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 1 huruf d) secara elaborasinya bahwa setiap orang memiliki hak pengakuan, jaminan, perlindungan serta kepastian hukum, yang artinya masyarakat dapat menuntut haknya ketika ada perlakuan yang mengarah terhadap adanya perampasan hak
Diungkap, bahwa terkait posisi Desa dalam konstitusi memiliki posisi otonom sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 pasal 18b ayat 1 dan 2 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat istimewa serta masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional
Menurutnya Kabupaten Sampang terdiri dari 180 Desa dan 6 Kelurahan dari 14 Kecamatan
"Sehingga seluruh Desa tersebut memiliki hak otoritas konstitusional, namun hak itu diambil alih oleh Pemerintahan Kabupaten Sampang melalui penundaan Pilkades dan menugaskan Penjabat (Pj) Kepala Desa sejak tahun 2021 hingga 2025 dan terhitung ada 143 Desa yang dipimpin Pj Kades dan 37 Kades definitif," ujar Muis Pranoto
Dijelaskan tentang asal mula penundaan Pilkades yaitu dengan diterbitkannya SK Bupati nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 dengan dalih atas dasar hukum Permendagri nomor 72 tahun 2020, padahal esensi dari Permendagri tersebut tidak menginstruksikan tentang penundaan Pilkades melainkan mengatur mekanisme proses tahapan pelaksanaan Pilkades pada masa Covid-19, sedangkan berdasarkan peta sebaran Covid-19 per 23 Juni 2023 Dinas Kominfo Jatim terkonfirmasi sudah dalam posisi zona orange (resiko sedang), sehingga tidak ada alasan substantif untuk menunda Pilkades
"Padahal saat itu Kabupaten Bangkalan yang statusnya zona merah bisa melaksanakan Pilkades Serentak setelah terbitnya Permendagri nomor 72 tahun 2020," imbuhnya
Dijelaskan juga tentang penundaan Pilkades Jilid IIII, dimana memasuki tahun 2025 Pemkab Sampang kembali merencanakan penundaan Pilkades hingga tahun 2027 berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 dan mengacu juga kepada belum terbitnya PP sebagai turunan dari UU nomor 3 tahun 2024 tersebut, selain itu yang perlu diluruskan tentang pemahaman bahwa Pilkades dapat dilakukan secara Serentak atau bergelombang seperti yang termaktub dalam Permendagri 112/2014 dan 65/2017, padahal pada pasal 2,3 dan 4 ini merupakan pilihan fleksibel yang artinya dapat dilakukan Pilkades secara Serentak atau secara bergelombang dan bila suatu Daerah sudah menentukan pilihan dari salah satunya maka akan berlaku untuk pemilihan berikutnya
Sehingga menurut Muis Pranoto akibat penundaan Pilkades yang cukup lama tersebut berimplikasi terhadap terjadinya problematika secara administratif, tata kelola Desa maupun Sosial seperti Keabsahan APBDes dalam penyusunan RPJM dan RKP Desa, Kekosongan jabatan secara berlarut larut, Ketidak percayaan masyarakat Desa kepada Pemerintah, Terkendala dalam hal kebutuhan masyarakat terkait pelayanan dan administrasi, Pengangkatan Pj Kades dengan double job mengakibatkan tata kelola Desa tidak efektif
Untuk itu AMN menuntut agar Mengembalikan hak Demokrasi Desa, Mengembalikan otoritas Desa, Mencegah Politisasi terhadap Pj Kades, Mengembalikan maksimalisasi tata kelola dan pelayanan di Pemerintahan Desa serta Melaksanakan Pilkades tahun 2025 sesuai SK Bupati tahun 2021
Lebih lanjut disampaikan oleh Muis Pranoto, menanggapi hal tersebut Pejabat Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan bahwa Kemendagri tidak bisa mendisposisikan secara sepihak sebagai dasar untuk pelaksanaan Pilkades serta opsi yang menjadi dasar dari pelaksanaan adalah PP dari UU nomor 3 tahun 2024 dan Pilkades secara hukum dikembalikan kepada kewenangan Pemerintah Daerah
Sementara Pejabat Subdit III DPMDes Kemendagri mengungkapkan bahwa tidak ada Edaran atau dasar hukum yang mendasari untuk melaksanakan Pilkades tahun 2027, Persiapan Pilkades bisa dilaksanakan setelah Pilkades Serentak selesai, kemungkinan PP akan terbit di bulan Juni dan dasar dari penundaan Pilkades sesuai SE Kemendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ per 5 Juni 2024, dan baru akan dilaksanakan setelah PP dari UU nomor 3 tahun 2024 terbit. (Imade)
Posting Komentar