Tak Konsisten Soal Alasan Penundaan Pilkades, Ketua Pemuda Pancasila Sampang Anggap Sudarmanta Offside



Tak Konsisten Soal Alasan Penundaan Pilkades, Ketua Pemuda Pancasila Sampang Anggap Sudarmanta Offside



Sudarmanta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Madura Jawa Timu di tuding Offside soal alasan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 

Pasalnya dalam melontarkan statemen tentang alasan penundaan pelaksanaan Pilkades di Sampang mendahului ketentuan yang belum keluar yakni Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU nomor 3 tahun 2024

Penilaian itu disampaikan oleh Abd Hamid Ketua Pemuda Pancasila Sampang saat konkow di cafe yang ada di jalan Makboel Kelurahan Polagan kamis malam 15/5

Menurutnya, selaku Pejabat publik dan mempunyai peran strategis sebagai orang nomor satu di DPMD Sampang serta dipercaya mewakili Pemerintah soal alasan penundaan pelaksanaan Pilkades tidak perlu mengumbar statemen yang masih belum jelas

Dijelaskan, statemen Offside itu dipertegas saat menemui massa Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) yang berdemonstrasi di depan kantor Kecamatan Banyuates rabu 9/4 lalu, waktu itu dalam salah pernyataannya,  Sudarmanta dengan gagah dan tegas menyatakan bahwa karena muncul UU nomor 3 tahun 2024 maka Pilkades secara serentak keseluruhan akan digelar tahun 2028 dengan tahapan dimulai tahun 2027,disebut Ia  melontarkan statemen itu melalui hasil konsultasi dengan Pemprov dan Kemendagri
"Pernyataan Sudarmanta ini memicu kontroversi baik dari para Aktivis, elemen masyarakat termasuk juga Ketua Komisi 1 DPRD Sampang," ujar Abd Hamid yang juga sebagai Ketua LSM PIAR Sampang

Masih menurut Abd Hamid, pasalnya PP turunan dari UU nomor 3 tahun 2024 belum terbit

Kemudian menurut Abd Hamid ketidak konsistenan dari sikap yang ditunjukkan terkuak saat menemui massa Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) dalam aksinya di depan kantor Kecamatan Jrengik kamis 15/5 dengan menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim yang menindaklanjuti Surat Mendagri dan salah satu isinya dinyatakan Pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2024 diterbitkan

Ia mengaku sebenarnya tidak percaya atas pernyataan awal dari Sudarmanta yang menyebut Pilkades akan digelar tahun 2028 karena waktu berdemo dengan Aktivis serta simpatisan Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) di Pemprov Surabaya rabu 7/5 memperoleh kejelasan dari salah satu Pejabat DPMD Jatim bahwa masih menunggu PP, dan ternyata ketidak percayaan itu terbukti dengan pernyataannya yang tidak konsisten

Diungkap, terlebih ketika sudah banyak yang mengetahui isi dari SE Gubernur Jatim, muncul upaya memframing seolah olah terbit keputusan terbaru dari Mendagri dan Gubernur yang menyepakati adanya penundaan pelaksanaan Pilkades di Sampang
"Secara redaksional memang ada penundaan tapi bila dicermati secara utuh bahwa penundaan itu menunggu terbitnya PP," tandas Abd Hamid

Lebih lanjut disampaikan bahwa Surat Mendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Desa itu diluncurkan pada 5 juni 2024 dan kemudian diterjemahkan melalui SE Gubernur pada 21 April 2025

Ia menyayangkan sikap Sudarmanta sebagai Pejabat Publik yang telah melontarkan statemen tidak jelas dan berdampak kegaduhan ditengah masyarakat Sampang

Soal pernyataan yang menyebut Pilkades akan digelar tahun 2028 sudah terkonfirnasi sebelumnya, bahkan waktu mememui massa AMJM di depan kantor Kecamatan Jrengik kamis 15/5 sempat terlontar pengakuan dari Plt Kepala DPMD itu bahwa penyebutan tahun 2028 itu hanya ancer ancer (prediksi) dan menjawab pertanyaan dari pihak yang menanyakannya. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama