Pemasyarkatan Papua Gelar Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas, Sambut Penerapan KUHP Baru 2026








Pemasyarkatan Papua Gelar Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas, Sambut Penerapan KUHP Baru 2026


ANEKAFAKTA.COM,Papua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jayapura dan Bapas Kelas II Keerom berpartisipasi dalam pelaksanaan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli", Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan dipusatkan secara virtual dari Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara resmi membuka kegiatan tersebut, didampingi oleh Wakil Menteri, Silmi Karim. Untuk wilayah Papua, aksi sosial digelar di kawasan Pantai Holtekamp, Jayapura. Plt. Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Eko Ari Wibowo memimpin langsung pelaksanaan di lapangan bersama jajarannya dan para pembimbing kemasyarakatan dari kedua Bapas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyambut pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026, yang mengatur secara khusus pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan alternatif.

“Pembimbing Kemasyarakatan memainkan peran strategis dalam mendampingi pelaksanaan pidana alternatif ini. Tujuannya adalah membangun kolaborasi lintas sektoral agar pelanggar hukum dapat kembali diterima sebagai warga negara yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Eko Ari Wibowo.

Aksi sosial ini diikuti oleh 2.217 klien pemasyarakatan yang telah memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan asimilasi. Mereka berasal dari seluruh Indonesia, terdiri atas 1.996 klien laki-laki dan 221 klien perempuan. Para klien terlibat dalam kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum di lokasi-lokasi yang telah ditentukan masing-masing Bapas.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan arah baru sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih humanis dan restoratif.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah mereformasi sistem hukum pidana Indonesia. Tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan pada pemulihan kehidupan, hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pidana kerja sosial, pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya,” jelas Menteri Agus.

Ia juga menambahkan bahwa proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan telah dilakukan sejak mereka berada di dalam lapas, dengan pengembangan balai kerja dan pelatihan keterampilan yang mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Di setiap lapas kami mulai bangun balai kerja, pelatihan, bahkan beberapa produk sudah dihasilkan. Ini bagian dari program strategis kami untuk memberdayakan warga binaan,” ungkapnya.

Menanggapi isu overkapasitas yang masih menjadi tantangan besar di lembaga pemasyarakatan, Menteri Agus menyatakan bahwa solusinya perlu menyentuh aspek penegakan hukum secara aktif dan program remisi tambahan bagi warga binaan yang berkontribusi positif.

“Semakin aktif penegakan hukum, semakin besar dampaknya. Ke depan akan ada program remisi tambahan bagi warga binaan yang memberikan kontribusi baik, baik dalam pelatihan maupun dalam pembinaan sesama warga binaan,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang juga hadir dalam kegiatan ini, menyatakan dukungannya terhadap pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“KUHP baru ini akan mengubah wajah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Paradigma baru ini menunjukkan bahwa tidak semua pelanggar hukum harus masuk penjara. Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi solusi untuk mengurangi overcrowding, sekaligus memperkuat pendekatan keadilan restoratif,” terang Harkristuti.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan hingga Desember 2025 oleh 94 Bapas di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.

Red/anekafakta.com

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Papua




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama