Kemen PPPA Tegas Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di Sumba Barat Daya
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta – Isu kekerasan seksual kembali mencoreng institusi penegak hukum, kali ini melibatkan seorang oknum polisi di Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan komitmennya untuk mengawal secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial MML.
Ironisnya, korban justru mengalami kekerasan saat melaporkan kasus serupa di kantor polisi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan rasa keprihatinan dan kekecewaannya yang mendalam atas kejadian memilukan yang dialami korban.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya mencederai korban secara pribadi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan seksual oleh oknum aparat penegak hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap perempuan," ujar Menteri Arifah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban MML datang ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Bukannya mendapatkan perlindungan, korban justru diduga mengalami kekerasan seksual kembali oleh petugas yang memeriksanya, yakni Aipda PS.
Menindaklanjuti kasus ini, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memastikan pendampingan menyeluruh terhadap korban, baik dari aspek psikologis maupun hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini bersama tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak," ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA juga menegaskan bahwa tindakan Aipda PS merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Aipda PS kini telah diperiksa oleh Provos, dikenai penahanan khusus, dan tengah menjalani proses hukum internal.
Kasus ini masih berada dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya untuk pendalaman dan penegakan disiplin yang sepadan.
Menteri Arifah kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam ketika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kemen PPPA menyediakan hotline SAPA 129 serta layanan WhatsApp di nomor 08111-129-129 bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian.
"Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi di institusi pelayanan publik," tegas Menteri PPPA.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang-ruang publik, termasuk kantor polisi, harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kemen PPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan korban memperoleh keadilan.
Risky.P/Red
Caption Foto:
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual di ruang publik.
Posting Komentar