Kepala Cabang PT.Buana Finance Pekanbaru Resim Dipolisikan Oleh Debitur
ANEKAFAKTA.COM,Padang
Dari pantauan Media ini Debitur Andi Putra Resmi melaporkan Kepala Cabang PT.Buana Finance Pekanbaru dan 6 orang Deb Collector Suruhan Kacab Buana Finance Pekanbaru,
Saksi Yogi( Sopir ) memberikan keterangan pada saat Konseling di Sat Reskrim Polres Padang Rabu Tgl 2 juli 2025,
Saksi pada saat itu berada di rumahnya di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang,Jorong Pincuran Tinggi beserta Mobil Pajero milik Bos nya,tiba- tiba di didatangi 2 orang yang tidak dikenal mengaku dari PT.Buana Finance Pekanbaru ,kedua orang tersebut menyampaikan kepada Yogi bahwa Mobil ini Menunggak,Yogi menjawab saya tidak tau menau soalnya saya cuma sopir terang Yogi,silahkan hubungi pemiliknya aja,2 orang Deb Collector tidak mau tau bahkan memaksa membawa Yogi dan Mobil Pajero ke suatu Tempat didaerah Nagari Jambu Air,dalam ke adaan tertekan dan di paksa Yogi terpaksa mengikuti Deb Collector ,sesampainya di daerah Nagari Jambu Air Deb Collector bertambah menjadi 4 orang sehingga berjumlah 6 orang,selanjutnya Para Deb Collector mengambil Kunci Kontak dan STNK dengan alasan mau mengecek mesin,dalam keadaan tertekan Yogi memberikan kontak dan STNK,selesai mengecek Mobil para Deb Collector menyodorkan Surat Berita Acara Penyerahan Kendaraan dengan cara di paksa,dalam keadaan tertekan dan tidak berdaya untuk keselamatan dirinya Yogi (Sopir) terpaksa menandatangani surat tersebut yang dia tidak mengerti,
Selanjutnya Yogi menghubungi Andi Putra selaku pemilik Mobil Pajero untuk melaporkan kejadian tersebut,Andi Putra sanget kaget Karena Mobil itu baru lambat 1 bulan,dan telah dibayarkan pada tanggal 4 Juni,2024,berbarengan dengan Penarikan tgl 4 juni 2025,ini ada apa dengan PT.Buanafinance tegas Andi sambil Nada kesal,
Ke esokan harinya Andi Putra selaku pemilik mobil Pajero mendatangi Kantor PT. Buanafinance untuk mengambil mobil yang ditarik oleh Deb Collector suruhan Kepala Cabang PT.Buanafinance,sesampainya disana Andi malah suruh bayar biaya tarik sebesar 35,000.000.(tiga puluh lima juta rupiah) dan deposit selama 6 bulan,sebesar Rp.100,000.000.-(Seratus Juta Rupiah) tentu saja Andi menolak karena kendaraan itu tidak menunggak terang Andi Putra,
Andi sanget kecewa dengan PT.Buanafinance Pekanbaru Riau sama sekali tidak ada itikad baik bahkan terkesan memeras debitur,selanjutnya Andi Putra mengadukan kejadian ini kepada Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia di Jakarta,
Awak media ini mengkonfirmasi kepada Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen,
Ujang Kosasih SH membenarkan bahwa ada pengaduan dari korban bernama Andi Putra,Debitur PT. Buanafinance Pekanbaru Riau,yang intinya minta pendamingan untuk buka laporan polisi,mengadukan Ke OJK agar mencabut izin oprasionalnya serta membekukan PT.Buanafunance Pekan Baru,karena tidak sejalan dengan amanat undang undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
Masih dalam keterangan Ketua Umum Asosiasi LPK Indonesia Ujang Kosasih.SH.mengatakan langkah pertama membuat laporan polisi di Polres Padang Panjang telah kami lakukan pada tgl 2 Juli 2025,dengan nomor.Lp/B/65/VII/2025/ SPKT,Polres Padang Panjang,
Ujang Kosasih.SH Mengapresiasi Satreskrim Polres Padang Panjang yang sangat tanggap terhadap laporan Masyarakat dan akan menindak tegas premanisme di wilayah hukummya,
Ujang Kosasih,SH telah membuat surat resmi kepada OJK mengajukan penghentian Oprasional PT.Buanafinance Pekanbaru karena bukti pelanggarannya merugikan Konsumen sudah cukup,pungkas Ujang Kosasih,SH
Red/Rls
Posting Komentar