Kepala Balai Pemasyarakatan I Semarang Pimpin Langsung Apel Pagi Bersama : Tegaskan Bapas Kelas I Semarang Wajib Berikan Pelayanan Publik Terbaik.
ANEKAFAKTA.COM,Semarang - Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH langsung pimpin Apel Pagi Bersama yang dilaksanakan di halaman Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Kamis (28/08/2025).
Apel pagi bersama hari ini diikuti Kabapas, Pejabat Fungsional Umum serta Tertentu lainnya, PPNPN, Taruna POLTEKPIN Tingkat IV serta Mahasiswa UNNES yang sedang menjalani magang.
Kegiatan apel pagi sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan Petugas Teladan sebagai reward atas prestasinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Nomor : WP.13.PAS.PAS.47-6736.SA.05.03 Tahun 2025 Tanggal 26 Agustus 2025 tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
"Kegiatan apel rutin bersama ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan arahan dari pimpinan, menyebarkan informasi penting terkait program dan kegiatan, serta meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan semangat kerja seluruh pegawai agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib. Sedangkan pemberian Penghargaan adalah memberikan reward and punishment bagi pegawai guna meningkatkan motivasi, kinerja, dan kepuasan kerja, sedangkan punishment bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan memperbaiki perilaku yang menyimpang," jelas Totok.
Dalam sambutannya, Kabapas menyampaikan beberapa pointer penting terkait pelaksanaan tupoksi sehari-hati sebagai berikut :
- Apresiasi kepada pegawai atas nama Adytya Wahyu Widiyanto yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal. Semoga penghargaan sebagai pegawai teladan ini dapat semakin meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
- Arahan tegas Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Segera Tim Pembentukan Pos Bapas di Wilayah Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kotamadya Salatiga dan Kabupaten Semarang segera ditindaklanjuti,
- Tingkatkan Program Ketahanan Pangan dan UMKM bagi klien Pemasyarakatan melalui BRILIAN BASSAMA,
- Bapas Kelas I Semarang wajib menjadi sahabat anak melalui program layanan SANAK BASSAMA di Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA,
- Menyampaikan per pasal setiap apel pagi UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pada apel ini kami menegaskan bahwa kita harus menunjukkan komitmen dan semangat baru untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan klien Pemasyarakatan. Sekali lagi Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," Tegasnya.
Kepada seluruh peserta apel diharapkan dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas dan efektivitas pemasyarakatan di Indonesia, dengan menjaga profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan publik. Totok juga mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan program kegiatan yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, penting untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga terkait.
Apel pagi bersama ini menandai komitmen Bapas Kelas I Semarang dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Bapas Kelas I Semarang terus berkomitmen untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden RI, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui kinerja yang optimal dan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat.
Darman/red
Posting Komentar