Suwarti dan Mudrik Warga Desa Mlangi Menuntut Keadilan
ANEKAFAKTA.COM,Tuban - Salah satu warga desa Mlangi dusun Kadutan Kecamatan Widan menuntut keadilan ,atas tindakan sewenang wenang oknum Kepala Desa Mlangi berinisial S dan jajaranya beserta Kadus Kadutan dan Kepala Desa Kujung .
Kepala desa yang seharusnya melindungi warganya , justru malah memusuhi warganya dengan cara dan gaya seperti preman , menuduh pagar milik suwarti berada ditanah jalan, tanpa menunjukan data yang benar.
Kepala desa sengaja membelokan pembanguan saluran air supaya menabrak pagar Suwarti " Fakta dilapangan " dibelokan mengambil tanah Suwarti.
Kepala desa dengan berbagai cara , seperti meminta sertipikat, dengan alasan salah NIB , dan berbagai intimidasi dilakukan kepada anak ibu Suwarti yang berinisial S
Ibu suwarti sendiri dan suaminya merantau di Papua , ketika terjadi pembongkaran , Suwarti di video call oleh anaknya, dan suwarti memohon kepada Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung beserta Jajaranya agar tidak membongkar pagar tesebut, karena pagar tersebut berada dalam tanah yang sudah bersertipikat.Namun Kepala Desa Mlangi menolak dengan kata kata kasar bahkan menantang untuk melaporkan ke polisi saya tidak takut katanya.
Ket Foto : Saluran air yang seharusnya lurus , dibelokan ke tanah warga “Suwarti”
Dari kejadian bulan November tahun 2024 kasus ini belum juga masuk ke pengadilan , padahal ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka.
Suwarti dan Mudrik pasangan suami istri ini meminta bantuan kepada Internusa Law Office Suradal Warta Wijaya & Partners yang berkantor di Jakarta untuk mengawal kasus tesebut.
Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md dan kawan-kawan mendampingi Suwart dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Tuban Rabu 30/7/ 2025 untuk dimintain keterangannya guna melengkapi permintaan Jaksa.
Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md sempat menanyakan kepada penyidik, kenapa sudah tersangkan sampai hari ini tidak ada penahanan ,penyidik mengatakan bahwa kepala desa tersebut mengajukan penangguhan penahanan dan koperatif seminggu wajib lapor 2 kali ,Senin dan Kamis dan pertimbangan bahwa mereka sebagai pelayanan masyarakat yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Suradal WarataWijaya,S.H.,C.Md dan Rekan akan membawa kasus ini keberbagai pihak , dan dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan Oknum Kades Dkk ke Bupati Tuban ,Gubernur Jawa Timur , Kemendagri dan Ombusman.
Perangkat desa yang berprilaku seperti Preman harus diberi sangsi tegas bila perlu diberhentikan dengan tidak hormat ujar Suradal
Eva/Red

Posting Komentar