Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kanwil Ditjenpas Sulsel Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemerintah Kab. Takalar



Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kanwil Ditjenpas Sulsel Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemerintah Kab. Takalar

ANEKAFAKTA.COM,Takalar – Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan menjalin perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, Senin (22/9).

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sinaturi bersama Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Dg. Manye yang dilaksanakan aula di Lapas Kelas IIB Takalar dengan disaksikan oleh Forkopimda Pemerintah Kab. Takalar, Kepala Dinas Pemerintah Kab.Takalar, General Manager PT.PLN Nusantara Power UP Punagaya serta seluruh tamu undangan yang hadir.

Melalui kerjasama ini, diharapkan terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru. Tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan, keadilan restoratif, dan integrasi sosial. Dengan demikian, pelaksanaan KUHP dapat berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Takalar.

Kakanwil Ditjenpas Sulsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Takalar atas perhatian dan dukungan penuh terhadap Lapas Kelas IIB Takalar. Menurutnya, sinergi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pembangunan inklusif yang memberi ruang bagi warga binaan untuk berproses, berkembang, serta kembali ke masyarakat dengan lebih siap.

"Patut kita banggakan, kehadiran Bapak Bupati hari ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan warga binaan adalah tanggung jawab bersama bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mitra strategis yang tidak tergantikan dalam upaya pemasyarakatan," tegas Rudy.

Sementara itu, Bupati Takalar menyatakan dukungannya terhadap pengimplementasian Undang-Undang KUHP melalui program pembinaan dan reintegrasi yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat Kab. Takalar.

"Kami di Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut baik dan mendukung penuh kerjasama ini. Melalui kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Sulsel, kami berharap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih baik, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan berkontribusi positif. Bagi kami, pembinaan warga binaan bukan hanya urusan pemasyarakatan, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia di Kabupaten Takalar," ujarnya.

Kerjasama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan Pemasyarakatan yang berkeadilan serta mempersiapkan pelaksanaan KUHP 2026 secara komprehensif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Darman/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama