Biadab !! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Angkat Di Magelang
ANEKAFAKTA.COM,Magelang -- Kisah pilu dialami seorang anak berinisial LA (8 thn) kelas 3 Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.
Pasalnya, anak tersebut mengalami trauma dan luka hampir sekujur tubuhnya akibat dianiaya, ayah angkatnya yang berinisial BTW (43 thn) warga Desa Bringin, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang.
Hal tersebut terungkap dalam dalam Konferensi Pers pada Kamis (30/10/2025)
di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta Magelang yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar yang diwakili Kanit PPA Ipda Isti Wulandari.
Peristiwa berawal pada hari Minggu (26/10/2025) sekira pukul 19.30 WIB LA (Korban) pulang dari mengaji menuju warung ayah angkat (BTW) ikut masuk Desa Bringin, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Ipda Isti mengatakan, dari keterangan pelaku, Sesampainya di warung ayah LA langsung bicara dengan nada tinggi memarahi Korban, karena pulang terlalu malam.
" Pelaku bertanya dengan nada tinggi dan dijawab oleh korban, tiba tiba pelaku memukul pipi kiri LA dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali. Sehingga LA menangis lalu jongkok sembari mengusap air matanya " terangnya.
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil selang sepanjang 100 cm dan memukul kebeberapa tubuh korban dari mulai kaki hingga tubuh korban. Dalam kesepakatan itu juga pelaku mengancam akan mengubur dan membakar korban.
Keesokan harinya korban berangkat ke sekolah dengan luka yang nampak memar diwajah. Karena curiga melihat luka korban saat disekolah kemudian sang guru memeriksa bersama ibu lurah setempat yang juga seorang guru.
Sang guru setelah membuka baju korban mendapatkan luka memar hampir di seluruh tubuhnya, kemudian hari itu juga melaporkan kejadian tersebut. Berkat laporan itu Senin (27/10/2025) sekira pukul 15.40 WIB, penyidik berhasil mengamankan Pelaku di warung ikut Dusun Dermo 1, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku BTW, dan Pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Tersangka BTW dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau Pasal 80 jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta ancaman hukuman ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua. (Ikh)
Posting Komentar