Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Pertanahan di Depok, Tim Investigasi Telusuri Jejak Kasus
ANEKAFAKTA.COM,Depok
Tim Aneka Fakta Investigasi kembali mengungkap dugaan praktik pemalsuan dokumen negara yang melibatkan seorang mantan pegawai honorer di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok. Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial D melaporkan bahwa tanah yang ia beli dari girik ternyata telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Menurut hasil penelusuran tim di lapangan, proses pengurusan dokumen tanah tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di tingkat kelurahan dan lingkungan setempat. Oknum mantan pegawai tersebut diduga berperan dalam memproses dokumen palsu dengan mencantumkan tanda tangan pejabat tanpa izin resmi.
Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperkuat legalitas dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, oknum tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil transaksi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan dikabarkan masih bebas beraktivitas di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi mencoreng nama baik lembaga pertanahan, yang selama ini tengah berupaya memperkuat transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.
Pihak ATR/BPN Kota Depok diharapkan segera melakukan penyelidikan internal dan melaporkan secara resmi apabila ditemukan dokumen negara yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, keterlibatan pihak-pihak di tingkat kelurahan dan lingkungan juga diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Tim Aneka Fakta Investigasi Fakta Tanpa Batas akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terkini kepada masyarakat.
Yudha/Red
Posting Komentar