Diduga Hendak Edarkan 32.290 Ribu Pil Y, Dua Remaja Digelandang Polisi
ANEKAFAKTA.COM,Magelang -- Dua remaja berenisial I Als B 22 tahun warga Dusun Batikan Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kab. Magelang yang berdomisili di Dusun Pagerjurang Pagersari Kec. Mungkid Kab. Magelang bersama AAW Als N (19 tahun) pengangguran warga Dusun Brontokan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Kab. Magelang digelandang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang pada 30 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Keduanya diamankan petugas saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Tersangka I Als B masuk wilayah Dusun. Pagerjurang Desa Pagersari, Mungkid Kab. Magelang, hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar S.I.K., S.H., dihadapan awak media, Selasa ( 7/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolresta Magelang mengatakan bahwa keduanya diduga mengedarkan Pil Y/Pil Sapi.
" Hasil penggeledahan yang didampingi oleh Perangkat Desa mengamankan 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisi 32 (tiga puluh dua) toples plastik warna putih yang masing-masing berisi Pil Y/Pil Sapi kurang lebih 1000 (seribu) butir, 1 (satu) palstik klip transparan merk C-tik yang berisi yang berisi 50 (lima puluh) butir Pil Y/Pil Sapi dan 24 (dua puluh empat) plastik klip transparan yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir Pil Y/Pil Sapi," terang Kapolresta Kombespol Herbin.
" Jumlah total Pil Y/Pil Sapi yang diamankan petugas sebanyak 32.290 (Tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh) butir," tegasnya
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 11 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Itel A70 warna hitam.
Lebih lanjut Herbin juga mengatakan bahwa, ada 1 tersangka berinisial S yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang). Tersangka S dalam pengakuan 2 tersangka kepada polisi, S meminta keduanya mengambil dan mengedarkan.
" Tersangka S saat ini DPO, sementara kedua tersangka sudah dua kali ini melakukan perbuatannya " ujar Herbin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU No 17 th 2023 ttg Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP " Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar aman atau tanpa kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras " dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Ikh)
Posting Komentar