Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Pimpin Apel Aksi Sosial Klien Bapas Peduli Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.





Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Pimpin Apel Aksi Sosial Klien Bapas Peduli Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

ANEKAFAKTA.COM,Semarang - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang secara rutin menggelar aksi sosial bertajuk "Aksi Sosial Klien Balai Pemasyarakatan Peduli" yang dirangkaikan dengan menyambut HUT Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Ke-1 dilingkungan Bapas Kelas I Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tanggal 2 Januari 2026 mendatang, Kamis (13/11/2025).
 
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus Dr. Salman Alfarasi, SH, MH sekaligus menyerahkan secara simbolis peralatan kebersihan kepada perwakilan klien Pemasyarakatan. Hadir juga dalam kegiatan Aksi Sosial Klien Balai Pemasyarakatan Peduli perwakilan dari Polrestabes Semarang, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan  dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah sebagai bentuk sinergisitas dan kolaborasi Bapas Kelas I Semarang dengan stakeholder lainnya. 

Dalam amanatnya Dr Salman menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Kepala Bapas Kelas I Semarang beserta seluruh jajarannya atas kesiapannya dalam penerapan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. 

"Hari ini bersama Klien Bapas hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata secara sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pembimbing Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Balai Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial," terangnya.

Ia juga menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. "Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk pengganti dan penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan," pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan sosial kepada 3 orang PPNPN dan 20 orang Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian dalam rangka momentum Hari Bhakti Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Tahun 2025 dengan tema "Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa."

Selanjutnya para klien langsung bergerak membersihkan seluruh area Bapas Kelas I Semarang  dan fasilitas umum kawasan pejalan kaki di sekitarnya.
 
Kegiatan ini memberikan dampak positif, antara lain lingkungan Bapas Kelas I Semarang  menjadi lebih bersih dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
 
Aksi sosial ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Bapas Kelas I Semarang dengan stakeholder dan masyarakat dalam proses reintegrasi klien sosial pemasyarakatan

"Kegiatan ini adalah bentuk sinergisitas dan kolaborasi yang baik antar aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP Nasional, serta kontribusi nyata klien pemasyarakatan dalam pembangunan sosial," ungkap Kepala Bapas Kelas I Semarang. 

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran sosial dan tanggung jawab klien terhadap masyarakat, serta meningkatkan citra positif mereka di tengah masyarakat," imbuhnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama