Makassar ,Anekafakta.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 pada Kamis, 25 Desember 2025, pukul 08.00 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan beserta jajaran, Kepala Lapas Kelas I Makassar, pejabat struktural Eselon III dan IV, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan penerima remisi. Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa turut berpartisipasi dengan kehadiran Kepala Lapas serta mengikutsertakan dua orang warga binaan sebagai perwakilan penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Kedua warga binaan perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa mengikuti rangkaian kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara langsung dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan tertib administrasi, kelancaran pelaksanaan kegiatan, serta pemenuhan seluruh prosedur yang berlaku dalam proses penyerahan remisi secara simbolis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. "Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menegaskan bahwa keikutsertaan Lapas Perempuan Sungguminasa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. "Pemberian remisi tidak hanya menjadi hak warga binaan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat semangat perubahan, pembinaan, dan kesiapan warga binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial," tuturnya.
Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini diharapkan dapat semakin memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan, sekaligus menjadi dorongan positif bagi mereka untuk terus menjaga sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Darman/Red
Posting Komentar