WELCOME Presiden RI, Prabowo Subianto, di kota Manado.


Oleh : Artur Mumu

Diduga Pemprov Sulut Sarangnya Korupsi Kami akan menyerahkan langsung rentetan kasus korupsi dan mafia tanah kepada Presisen Prabowo Subianto, akan datang ke kota Manado, dalam waktu dekat ini.

Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, segera  perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling ,untuk segera mengusut rentetan kasus korupsi dan mafia tanah di wilayah Sulawesi Utara.

Mantan Gubernur Sulut *Olly Dondokambey,* mantan Kepala Biro Umum, *Clay Dondokambey,* mantan Kepala Dinas Perkimtan, *Steve Kepel,* dan mantan Kepala Dinas Olahraga yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sulut, *Steven Liow*, harus diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi, yang diduga terjadi saat *Olly Dondokambey* menjabat Gubernur Suluawesi Utara dan Kepala Badan Keuangan di Pemprov Sulut.

Selain itu, proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, senilai Rp 77 Miliar, hingga kini tak tersentuh hukum.

Adapun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut *DR.Ir Tinneke Adam M.Si*,dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara, *Deicy Paath,* juga harus dipanggil dan diperiksa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang hingga kini tak tersentuh hukum.

Parahnya lagi, pengusaha Ketering inisial *'JS" alias Jein,* diloloskan dari jeratan hukum dalam dugaan kasus korupsi Makan-Minum, di pemerintah provinsi sulawesi utara.

Inilah rentetan dugaan kasius korupsi ;
1. Kasus korupsi Anggaran Makan-Minum Rp 8,8 Miliar, di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sampai saat ini Polda Sulut takut menangkap para terduga korupsi, yakni pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana pengadaan Makan-Minum dan Pejabat Pembuat Komutmen (PPK). 

Diduga Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut inisial "ES"  bakal terlibat dalam kasus tersebut. Kenapa sampai sekarang Polda Sulut takut melanjutkan kasus korupsi Makan-Minum ini dan menangkap kontraktor pengadaan inisial "JS" alian Jein, diduga ikut terlibat karena Perusahan Ketring tersebut milik "JS" yang sekarang duduk di kursi DPRD Kota Manado.

Herannya, oknum Dirrktur Perusahan yang mengadakan Makan - Minum tersebut, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal kasus ini telah merugikan uang negara sekitar Rp 8,8 Miliar, 

2.  Kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kawangkoan, yang sangat-sangat memenuhi unsur pidana, tapi herannya kasus tersebut telah dihentikan di Polda Sulut. Kalau sudah demikian, ada apa? Dalam kasus Stadion Kawangkoan, pada Jumat 22 Mei 2025, satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (22/5) ditetapkan tersangka lima orang yakni, SK, GD, RA, FD dan SN, tapi herannya Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Utara, Steven Liow, tidak dijadikan tersangka? 

3. Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/295/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 29 April 2025. 
Pelapor   : Sonny Nelson Woba
Terlapor  : Deny Lahu Pemilik Warung Kopi K8 Sario Manado dan John Gunandar, Owner Fiesta Swalayan di Wanea, Manado.
Sejak bulan Desember 2024 pelapor telah memberikan Surat Somasi kepada Deny Lahu dan John Gunandar, untuk segera mengosongkan objek tanah (Warkop K8 dan Fiesta Swalayan).

Kasus tanah yang ada bangunan Warung Kopi K8 Sario dan Supermarket Fiesta Wanea, sudah ada Surat Putusan Pengadilan, Putusan Perdata Nomor : 1162K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2005 namun sampai sekarang tidak mengosongkan lokasi tanah tersebut. 

Anehnya, sejak kasus ini dilaporkan di Polda Sulut pada tanggal 29 April 2025, sampai sekarang tanggal 1 Januari 2026, kasusnya tidak dilanjutkan, dan berkas perkaranya hanya disimpan di lemari penyidik.

4. Kasus korupsi Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Sario, menghabiskan anggaran APBD tahun 2020, ditenderkan melalui Dinas Perkimtan Sulut, senilai Rp 15.000.000.000,00 (15 Miliar) yang dikerjakan oleh SAMUDRA ABADI SEJAHTERA, sampai sekarang tidak kelihatan fisik pembangunannya. 

5. Kasus korupsi Proyek Pembangunan Gedung Sarana Olahraga Lapangan Sario di Koni Manado, menghabiskan anggaran APBD tahun 2021, yang ditenderkan di Dinas Perkimtan Sulut, senilai Rp 2.500.338.000,00, yang dikerjakan oleh PT PENTAGON TERANG ASLI, hingga kini tidak kelihatan fisik pembangunannya. 

6. Pengadaan Tongkang Bermotor, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara, tahun 2019, senilai Rp 900.000.000,00, yang sikerjakan oleh CV OLIMA,

7. Pengadaan Exvator Long Arm, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara, tahun 2019, senilai Rp 1.800.000.000,00, yang diadakan oleh PT DHARMA MITRA PERKASA, 

8. Pengadaan Ponton, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara, tahun 2019, senilai Rp 800.000.000,00, yang dikerjakan oleh CV OLIMA,

9. Pengadaan Ponton Danau Rp 2.400.000.000,00, yang dikeejakan oleh CV OLIMA, tahun 2020, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara, 

10. Motor Tempel senilai Rp 1.600.000.000,00, yang diadakan oleh CV KARYA CENDER, tahun 2020, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, 

11. Pengadaan Perahu Motor Pelang, milik Dinas Perikanan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara, tahun 2019, senilai Rp 2.200.000.000,00, yang dikerjakan oleh PT SIAGAN BOATS,

12. Proyek Pengadaan VPNHP senilai tahun 2019, Rp 2.136.000.000,00, yang diadakan oleh T APLIKANUSA LINTASARTA, hingga kini tidak jelas dari instanai mana dan disistribusikan kemana, patut dicurigai adanya insikasi korupsi,

13. Belanja Makan Minum Klien Lansia, di Balai Penyantunan Lanjut Usia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, senilai Rp 674.500.00,00, yang diadakan oleh CV ASEL UTAMA JAYA,

14. Proyek Makan dan Minum Pasien, di Balai Penyantunan Lanjut Usia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, senilai Rp 838.750.000,00, tahun 2020, yang diadakan oleh CV TIGA BERLIAN JAYA,

15. Proyek pengadaan Tongkang Bermotor, senilai Rp 900.000.000,00, tahun 2019, milik Dinas PUPR Sulut, yang dimenangkan oleh CV OLIMA, 

16. Pengadaan Ponton Danau, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara, tahun 2021, senilai Rp 1.200.000.000,00,

17. Pengadaan Speed Boat, Pengawasan Kelautan Perikanan 12 M, tahun 2019, di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, senilai Rp 2.545.000.000,00, yang diadakan oleh PT SIAGAN BOATS,

Kemudian, kasus proyek pengadaan kendaraan di Pemprov Sulut ;
1. Pengadaan mobil jeep jabatan Gubernur Sulut, dengan pagu anggaran Rp. 2.500.000.000,00; HPS (Harga Perkiraan Sendiri – red) Rp. 2.476.600.000,00; pemenang tender PT. Hasjrat Abadi.

2. Pengadaan mobil jabatan jeep Wakil Gubernur Sulut, dengan pagu anggaran Rp. 1.400.000.000,00.

3. Pengadaan kendaraan bus (penumpang 30 orang ke atas) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, untuk diberikan ke Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan pagu anggaran Rp. 1.800.000.000,00; HPS Rp. 1.799.600.000,00; pemenang tender PT. Nenggapratama Internusantara.

4. Pengadaan mini bus (penumpang 14 orang ke bawah), dengan pagu anggaran Rp. 2.030.600.000,00; HPS Rp. 2.030.600.000,00.

5. Pengadaan kendaraan bermotor angkutan, dengan pagu anggaran Rp. 601.200.000,00; HPS Rp. 601.100.000,20; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

6. Belanja modal peralatan dan mesin – pengadaan kendaraan dinas operasional, dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000.000.00; HPS Rp. 973.984.000.00.

7. Pengadaan kendaraan bermotor beroda dua (motor pengawalan Penghub) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, dengan pagu anggaran Rp. 497.168.900,00.

8. Pengadaan kendaraan distribusi obat (Dana Alokasi Khusus), dengan pagu anggaran Rp. 600.000.000,00; HPS Rp. 599.990.050,00; pemenang tender PT. Lima Anugrah Jaya.

9. Belanja modal peralatan dan mesin – pengadaan kendaraan dinas operasional, dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 973.984.000,00; pemenang tender PT. Hasjrat Abadi.

10. Belanja modal peralatan dan mesin – pengadaan kendaraan bermotor khusus, dengan pagu anggaran Rp. 1.350.000.000,00; HPS Rp. 1.336.500.000,00; pemenang tender PT. Nemggapratama Internusantara.

11. Belanja modal peralatan dan mesin – pengadaan kendaraan bermotor khusus, dengan pagu anggaran Rp. 250.000.000,00; HPS Rp. 247.500.000,00; pemenang tender PT. Mobilindo Nusa Persada.

12. Belanja modal peralatan dan mesin – pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan, dengan pagu anggaran Rp. 1.550.000.000,00; HPS Rp. 1.525.150.000,00; pemenang tender PT. Hasjrat Abadi.

13. Pengadaan mobil jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah Type B, dengan pagu anggaran Rp. 350.000.000,00; HPS Rp. 350.000.000,00; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

14. Pengadaan mobil pelayanan kesehatan jiwa masyarakat pada Dinas Kesehatan, dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000,00; HPS Rp. 499.999.500,00; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

15. Pengadaan mobil ambulance pada Rumah Sakit Umum Daerah Type B, dengan pagu anggaran Rp. 900.000.000,00; HPS Rp. 899.889.999,80; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

16. Pengadaan ambulance (Dana Alokasi Khusus) pada Rumah Sakit Mata, dengan pagu anggaran Rp. 680.834.236.00; HPS Rp. 679.334.499.00; pemenang tender CV. Ambulance Pintar Indonesia.

17. Pengadaan mobil jabatan ketua DPRD Sulut pada Sekretariat DPRD Sulawesi Utara, dengan pagu anggaran Rp. 1.050.000.000,00.

Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan mantan Kepala Biro Umum, Clay Dondokambey, yang saat ini menjabat Kepala Badan Anggaran dan Aset Pemprov Sulut, harus diproses hukum terkait dugaan sejumlah kasus termasuk didalamnya kasus 17 proyek pengadaan Kendaraan sejak tahun 2016-2021.

Kami pastikan melaporkan rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Konstruksi, pengadaan Kendaraan dan pengadaan barang ini ke Polda Sulut, untuk diproses hukum, jika terbukti adanya indikasi korupsi bisa dipastikan para pelakunya berpindah rumah ke penjara.

*Jika orang baik tidak berbuat apa-apa, maka para penjahat akan berkuasa..*

Red

Sumber : Arthur Mumu

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama