103 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas


Pinrang ,Anekafakta.com– Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M dimaknai secara mendalam oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang melalui pelaksanaan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang digelar di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang, Sabtu (21/3/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Pinrang, Andi Erdiyangsah Bahar, kepada perwakilan warga binaan secara simbolis. Sebanyak tiga orang warga binaan maju sebagai perwakilan untuk menerima remisi, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh WBP dalam suasana khidmat dan penuh rasa syukur.

Dalam sambutannya, Andi Erdiyangsah Bahar menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan.

"Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Ini bukan sekadar pemberian, tetapi hasil dari kedisiplinan, kepatuhan, dan kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum refleksi diri dan memperkuat komitmen untuk kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi akhir, jumlah penerima remisi khusus Idulfitri tahun ini sebanyak 103 orang.

"Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari ini." jelasnya.

Adapun rincian perolehan remisi yang telah disesuaikan yaitu sebanyak 41 orang memperoleh remisi 15 hari, terdiri dari 35 orang remisi normal dan 6 orang remisi PP 99. Selanjutnya, 58 orang menerima remisi 1 bulan dengan komposisi yang telah disesuaikan antara remisi normal dan PP 99. Kemudian, 4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari yang seluruhnya merupakan penerima remisi PP 99. Sementara itu, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh remisi 2 bulan pada periode ini.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Pinrang dalam melaksanakan fungsi pembinaan secara berkelanjutan. Pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam setiap program pembinaan.

Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi hak yang diberikan negara, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Red

Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama