MITRA, ANEKAFAKTA.COM - Perbuatan melawan hukum, EP, mendatangi rumah kediaman ZS, dalam keadaan mabuk, ngamuk dan merusak barang, adalah tindak pidana serius.
Demikian dikatakan sumber kala itu berada di lokasi kejadian, kepada wartawan, Sabtu (28/03/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2025) sekira pukul 01:00 wita.
Peristiwa itu berawal, seorang perempuan bernama EP, tanpa diundang datang ke rumah ZS, di Desa Ratatotok, saat merayakan Hari Raya Idul Fitri, telah memgkonsumsi minuman keras (miras).
Kedatangan EP, untuk menghadiri acara (pasiar, red), kemudian langsung naik ke lantai dua, ngamuk dan merusak barang-barang dalam rumahnya ZSl, di Desa Ratatotok, kabupatem minahasa tenggara (Mitra), sulawesi utara (Sulut).
"Saat kejadian, kami bersama keluarga lagi merayakan hari Raya Idul Fitri, tiba-tiba EP itu datang tanpa permisi dan langsung naik ke Lantai Dua, teriak-teriak dalam keadaan mabuk dan merusak barang-barang dalam rumah," ungkap sukber dengan meminta namanya tidak diekspos.
Setelah EP ngamuk di lantai dua, terjadi cekcok dengan keluarganya ZS, kemudian EP turun kebawah dan langsung dilerai oleh kakak perempuannya Inal. "Orang tidak diundang datang ke rumah tanpa meminta izin kemudian ngamuk dan merusak barang, itu adalah murni perbuatan pidana," katanya.
Keluarga Ibal mengatakan, karena EP, telah menciptakan keributan, mengganggu acara dan merusak barang, sehingga mereka menegur EP, tetapi dirinya tak menggubris teguran tersebut dan langsung mengambil botol miras mengarahkan ke anak perempuannya ZS.
Melihat anaknya akan dipukul oleh EP memegang botol miras, kemudian kakak perempuannya ZS, langsung melerai agar tidak tidak terjadi pemukulan.
ZS pun ikut menegur EP, tapi dirinya tidak gubris teguran ZS. Karena acara perayaan Idul Fitri, telah kacau akibat perlakuan EP, Inal terpaksa melayangkan satu pukulan sebagai pengajaran karena EP, masuk ke rumah tanpa permisi membuat kekacauan dalam keadaan mabuk.
Merasa tanggung jawab, istrinya ZS kemudian membawa EP, ke Rumah Sakit Ratatotok. Namun dokter yang menangani pasien belum bisa berkomentar lebih karena EP, dalam kondisi mabuk berat.
Keesokan harinya, kondisi EP, baik-baik saja dan tidak seperti dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR-RI Martin Daniel Tumbelaka (MDT)
"Harusnya Bapak Daniel Martin Tumbelaka, sebagai wakil rakyat mencari tahu dulu pokok masalah yang sebenarnya terjadi dan jangan berkomentar tidak sesuai kronologis peristiwa yang tetjadi. Kalau misalkan EP, datang ke rumah Bapak Daniel Tumbelaka, dalam keadaan mabuk berat, ngamuk dan merusak barang-barang, apakah Bapak Daniel Tumbelaka, tidak marah dan hanya memilih diam,"? Ujar keluarga ZS.
Terkait pemberitaan di salah satu media, yang mempublikasikan bahwa terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ZS, tidak dijelaskan keseluruhan peristiwa yang terjadi bahwa korban bernama EP mengaku berharap adanya keadilan atas kasus yang menimpanya. Ia khawatir kasus tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius karena para terduga pelaku memiliki kekuatan finansial. "Kami akan meluruskan pemberitaan tersebut, bahwa "ada api timbul asap"" atinya ,EP datang ke rumah tak diundang, kemudian mesuk ke rumah sampai naik ke lantai dua keadaan mabuk berat, ngamuk dan merusak barang-barang dalam rumah, apakah itu bukam perbuatan pidana❓️Jangan kalian memutar balikan fakta untuk membela diri agar lolos dari jeratan hukum. Polisi dan jaksa itu tahu menilai siapa yang salah dan siapa yang benar," pungkas keluarganya ZS, meminta namanya dirahasiakan.
Tindakan EP, memasuki rumah ZS, tanpa izin, membuat keributan, dan merusak barang dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 406 KUHP, dengan ancaman dua tahun penjara, Pasal 170 KUHP, tentang tindak kekerasan atau perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 167 KUHP pelanggaran ketenteraman rumah, di mana orang yang masuk ke rumah tanpa izin.
Keluarga ZS mendesak, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, segera perintahlan Kapolres Mitra dan Kapolsek Ratatotok, untuk menangkap EP, yang nyata-nyata telah mabuk berat, masuk ke rumah tanpa izin, ngamuk dan melakukan pengrusakan barang-barang di rumah ZS.
(Arthur Mumu/red)
Posting Komentar