Noda Hitam di Bulan Suci: Satresnarkoba Polres Kukar Gulung Jaringan Sabu Antar-Kecamatan, Oknum PNS Turut Diringkus


Kukar ,Anekafakta.com– Di tengah khidmatnya masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara justru berhasil mengungkap sisi gelap peredaran narkotika. Tim pimpinan AKP Yohanes Bonar Adiguna sukses menggulung jaringan pengedar sabu kelas kakap di sebuah penginapan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Sabtu (07/03/2026) malam.

Tak main-main, dalam pengungkapan ini polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 382,68 gram. Mirisnya, salah satu dari tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah buah dari penyelidikan intensif selama satu pekan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Naga sering terjadi transaksi barang haram. Tim kemudian melakukan pemantauan melekat sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WITA," tegas AKP Yohanes Bonar.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka BT (29) dan AM (21). Dari penggeledahan tas ransel, ditemukan paket sabu beserta timbangan digital. Saat interogasi berlangsung, sebuah mobil Xenia perak muncul di lokasi yang dikendarai oleh DD (40), seorang oknum PNS Bapenda Kukar.

"Tersangka DD mengaku sebagai orang suruhan untuk mengantarkan narkotika tersebut. Dari nyanyian DD, tim langsung bergerak cepat memburu sang bandar besar yakni RS (42) di kediamannya di Jalan Jelawat," tambahnya.

Di rumah RS, polisi menemukan barang bukti yang lebih fantastis: 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram yang disembunyikan dalam tas ransel, lengkap dengan uang tunai senilai Rp1.550.000 dan peralatan takar.

Ancaman Hukuman Berat
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti termasuk satu unit mobil Xenia telah diamankan di Mapolres Kukar. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Sangat disayangkan, di bulan yang penuh berkah ini masih ada oknum yang merusak kesucian Ramadhan dengan bisnis haram. Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparatur sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat dalam beribadah.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama