Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Saluran Pembawa Air Baku Karian – Serpong


Kabupaten Tangerang, Anekafakta.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Pembawa Air Baku Karian – Serpong (KSCS) yang diselenggarakan di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Amirsyah, serta dihadiri oleh para pihak yang bidang tanahnya terdampak pembangunan saluran pembawa air baku Karian – Serpong.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 19 pihak menerima pembayaran uang ganti rugi atas bidang tanah yang terdampak kegiatan pembangunan. Adapun bidang tanah tersebut berada di beberapa wilayah, yaitu Desa Cileles, Tipar Raya, Cireundeu, dan Rancabuaya.

Dalam sambutannya, Amirsyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah serta dengan ikhlas melepaskan tanahnya demi kelancaran pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Partisipasi dan dukungan masyarakat sangat penting dalam kelancaran proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan keikhlasan masyarakat dalam mendukung pembangunan ini," ujarnya.

Pembangunan Saluran Pembawa Air Baku Karian – Serpong merupakan bagian dari upaya penyediaan dan penguatan sistem distribusi air baku yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah, khususnya dalam mendukung ketersediaan sumber daya air.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan tanah secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama