Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjen PAS Sulsel Monitoring Layanan Pengaduan Di Lapas Perempuan Sungguminasa



Sungguminasa,Anekafakta.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus klarifikasi terhadap layanan pengaduan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Rabu (18/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring serta isu yang berkembang di media sosial.

Tim monitoring dipimpin oleh Ketua Tim Pokja Kepatuhan Internal, Andi Wirdani, didampingi anggota tim, yakni  Muliyadi selaku JFT PKP Muda dan A. Moh. Iqra selaku JFT Pertama. 
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, terkait permintaan klarifikasi atas pengaduan yang beredar.

Dalam pelaksanaannya, tim diterima oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Andi  Annisa beserta staf, mewakili Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Tim kemudian melakukan proses klarifikasi melalui teknik wawancara.
Tim melakukan pendalaman informasi serta permintaan keterangan secara komprehensif dari petugas berinisial APK guna melengkapi data dukung yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem layanan pengaduan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Klarifikasi lapangan diperlukan untuk merespons isu yang beredar secara proporsional dan faktual," ujar Wirdani.

Tim Kanwil juga memberikan masukan dan saran sebagai upaya mendorong peningkatan mutu layanan pengaduan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

"Petugas layanan pengaduan harus bekerja berdasarkan SOP serta mampu memberikan jawaban yang jelas dan akurat atas setiap pengaduan," tambahnya.

Seluruh hasil monitoring akan disusun dalam laporan resmi untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Pengamanan dan Intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Secara khusus, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menekankan pentingnya responsivitas jajaran pemasyarakatan terhadap dinamika publik.

"Pastikan setiap aduan, baik yang masuk melalui media online maupun media sosial, ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai SOP yang berlaku. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan atau layanan pengaduan tidak responsif," tegasnya.

"Jika terdapat pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, langkah awal yang harus dilakukan adalah memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Setelah itu, proses pemeriksaan dan tindak lanjut harus segera dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan," tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjen PAS Sulawesi Selatan dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan.

Kalapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati mendukung penuh tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen PAS Sulsel.
"Setiap isu atau aduan yang melibatkan petugas tidak hanya mencoreng nama pribadi, tapi berimbas pada penurunan kepercayaan publik terhadap instansi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan penelusuran fakta yang mendalam sebagai bentuk komitmen dalam penegakan integritas pegawai," ujar Yohani.

Darman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama