Sukoharjo ,Anekafakta.com– Sebuah penemuan yang mengundang perhatian terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Sejumlah warga menemukan tengkorak manusia di lahan kebun yang sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha air mineral, tepatnya di Dusun Tegalmulyo RT 1/8, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika Juadi, 48 tahun, warga Dusun Sondakan RT 03/10, Desa Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, bertemu dengan dua orang remaja yang tidak dikenal. Kedua remaja tersebut tampak gelisah dan panik meskipun membawa peralatan untuk menangkap ikan. Saat ditanya mengenai keadaannya, salah satu dari mereka menjelaskan bahwa ia melihat tengkorak manusia di aliran sungai yang terletak di sebelah utara kawasan lampu merah Gembongan.
Mendengar penuturan tersebut, Juadi kemudian meminta agar lokasi yang dimaksud diperlihatkan. Setelah memastikan letak tempat tersebut, ia kembali ke rumahnya dan mengajak Farmadi, 48 tahun, warga Perum Griya Tiara Alam, Dusun Sodritan RT 09/01, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, untuk melakukan pengecekan langsung. Sesampainya di lokasi, keduanya memastikan bahwa apa yang disampaikan remaja tersebut benar adanya, yaitu terdapat tengkorak manusia di tempat itu.
Atas penemuan ini, kedua warga tersebut segera melaporkan kejadiannya ke pihak Polsek Kartasura agar ditindaklanjuti. Melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi korban dengan inisial IW. Ia adalah warga yang lahir pada 27 Desember 1979, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Dusun Jagalan RT 01/07, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Polsek Kartasura di bawah naungan Polres Sukoharjo masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berbagai upaya dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian, latar belakang peristiwa, serta informasi lain yang dibutuhkan guna mendapatkan gambaran lengkap mengenai kasus ini.
Yus
Posting Komentar