Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Lapas Kelas IIB Bitung Periode Oktober 2025 – Maret 2026



Bitung ,Anekafakta.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.

  Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di area Lapas Kelas IIB Bitung dengan disaksikan oleh jajaran petugas serta perwakilan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia rutin dan insidentil di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

  Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain telepon genggam, charger, alat komunikasi ilegal lainnya, serta benda-benda terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

  Kepala Lapas Kelas IIB Bitung dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan.

  "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penggeledahan secara rutin guna menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang," ujarnya.

  Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

  Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran seluruh warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Lapas Kelas IIB Bitung. 

Rud/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama