Kukar ,Anekafakta.com– Komitmen Polsek Tenggarong dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil meringkus seorang pria berinisial TAN (32) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Stadion, Kelurahan Panji, Senin (27/4/2026) sore.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di sekitar Kelurahan Loa Ipuh.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Jatanraskotik langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Bahagia, Kelurahan Panji," ujar AKP Achmad Hanifi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keluarga tersangka, petugas sempat kesulitan karena pelaku tidak kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Namun, berkat ketelitian petugas, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di sela-sela dinding kayu kamar tersangka.
"Barang bukti sabu dengan berat kotor 0,82 gram tersebut disembunyikan di celah dinding kayu untuk mengelabui petugas. Selain sabu, kami juga mengamankan pipet kaca, sedotan plastik, bungkus rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka TAN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Tenggarong dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.
Red
Posting Komentar