Gerak-gerik Mencurigakan di Pinggir Jalan, Seorang Pria Diciduk Polsek Tabang Bersama Paket Sabu


Kukar ,Anekafakta.com– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (45), warga Desa Sidomulyo, diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan dua paket barang haram tersebut di dalam kotak rokok, Sabtu (02/05/2026).

Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Sidomulyo. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Tersangka diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo," ujar IPTU Yohan Lihu.

Bermula saat anggota Polsek Tabang yang sedang melakukan patroli melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Dalam penggeledahan di saku celana belakang sebelah kanan, polisi menemukan satu buah kotak rokok merk Ale. Di dalam kotak tersebut, petugas mendapati lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam yang berisi dua bungkus plastik bening kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,1 gram.

Tersangka AA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Infinix dan celana pendek yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tabang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama