Brantas Peredaran Sabu, Polsek Muara Jawa Amankan Pria Dengan Barang Bukti 4,78 Gram



Kukar ,Anekafakta.com- Seorang pria berinisial H (48), warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara, Jawa Kabupaten Kukar harus berurusan dengan Polsek Muara Jawa karena diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang ditemukan di kantong celana jeans yang dipakainya.

Penangkapan terhadap H dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WITA oleh unit Reskrim Polsek Muara Jawa dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris Fachrizal .

Kapolsek Muara Jawa IPTU Yoga Fatur Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Galendrong Dox Rt.23 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan dan berhasil mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram”, ujar IPTU Yoga Fatur Rahman, Sabtu (20/6/2026).

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Muara Jawa tersebur menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama