Kukar ,Anekafakta.cok- Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda Vario 110 CC Warna Putih yang terjadi di Jalan Jend. A. Yani Rt.004, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial AP (16), remaja asal Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah yang berhasil diamankan oleh Polsek Loa Kulu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Varia 110 CC Warna Putih, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK dan BPKB atas nama Adam.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah menerima laporan korban terkait hilangnya Honda Vario 110 CC Warna Putih pada 2026 .
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil kita amankan," kata AKP Hari Supranoto, Senin (15/6/2026).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 13 Juni 2026, ketika korban akan pergi keluar dari rumahnya untuk membeli rokok, korban tidak menemukan kendaraannya yakni sepeda motor Honda Vario warna putih KT 2659 CU yang awalnya pada hari Jumat 12 Juni 2026 kendaraan tersebut diparkir di dalam garasi rumahnya.
Usai mengetahui motornya tidak ada di parkiran garasi rumah, korban bersama ayahnya mencoba mencari disekitar rumah dan halaman rumah namun juga tidak ditemukan, atas dasar itulah korban bersama dengan ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu" jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit reskrim Polsek Loa Janan saat kedapatan mencuri helm di wilayah hukum Polsek Loa Janan, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Loa Kulu pelaku ini juga yang mengambil motor Vario warna putih KT 2659 CU di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
"Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.
"Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan," ujar Kapolsek.
Red
Posting Komentar