Kukar , Anekafakta.com- Unit Reskrim Anggana, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria berinisial AR (43) dan RH (21). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Suka Lima Rt.005, Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, Kamis (23/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada unit reskrim Polsek Anggana. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Anggana, IPDA Supriadi memimpin langsumg anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim bergerak ke lokasi dan mendapati kedua terduga berada di dalam rumah.
Dari hasil penggeledehan di dalam rumah tersebur, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,54 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,54 gram, sepuluh bungkus plastik bening, enam ball plastik klip bening, satu buah alat hisap bong, dua buah sendok sabu-sabu dari plastik, tiga buah korek api, dua buah dompet kecil, tiga unit handphone serta uang tunai senilai Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Anggana AKP I Komang Mahendra Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Red
Posting Komentar