Polsek Sebulu Amankan Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 2,38 Gram


Kukar , Anekafakta.com- Petugas Kepolisian Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Rt. 013 Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kukar, Sabtu (18/07/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (22) beserta barang bukti.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan hari Jum’at (17/07/2026) dini hari.

Sekitar pukul 00.15 WITA, anggota unit reskrim Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 013 Desa Sumber Sari pKec. Sebulu Kab. Kukar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lantas Anggota Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan RF (22) yang mana saat itu didapati 7 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus.

Dari tangan RF polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 7 poket yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 2,38 gram dan barang bukti lainnya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama