Resah Terhadap Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Resep Dokter, Masyarakat Minta Aparat dan Kepala Desa Mengambil Tindakan.



Kuningan,Anekafakta.com-Masyarakat Desa Cihideung hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan mengaku sudah jengah dengan dugaan maraknya peredaran obat daftar G di wilayah mereka. Warga menilai aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terang-terangan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kekhawatiran terbesar warga adalah dampaknya terhadap generasi muda yang dinilai rentan menjadi korban penyalahgunaan obat keras.18/7/2026

Sejumlah warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Mereka berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat dan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional dan menindak jika terbukti.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat selama ini menduga terdapat aktivitas yang melibatkan seseorang berinisial TD dan VKRM bersama beberapa rekannya.

 "Kami sudah sangat resah. Dugaan peredaran obat daftar G ini sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami harap aparat penegak hukum jangan tutup mata dan segera turun kelapangan melakukan penangkapan". Ujar warga tsb

"Jangan sampai  Warga yang resah turun tangan mengambil tindakan dan main hakim sendiri" lanjutnya kembali.

Berangkat dari keresahan tersebut, masyarakat kemudian meminta Pemerintah Desa Cihideunghilir agar menyampaikan aspirasi mereka kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti permintaan warga, Kepala Desa Cihideunghilir menyusun surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan sebagai permohonan agar dilakukan penyelidikan atas dugaan yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga rilis ini diterbitkan surat tersebut masih dalam proses administrasi dan belum dikirimkan secara resmi kepada Polres Kuningan. Meski demikian, masyarakat berharap surat tersebut segera disampaikan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Apabila benar terdapat peredaran obat daftar G tanpa hak atau tanpa izin, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan objektif oleh aparat yang berwenang.

Masyarakat Desa Cihideunghilir berharap surat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa segera dikirimkan kepada Polres Kuningan dan memperoleh perhatian serius. Warga menginginkan adanya penyelidikan terbuka sehingga apabila benar ditemukan pelanggaran hukum, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

AS/red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama