Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja


Gayo Lues,Anekafakta.com-Satuan reserse narkoba  polres gayo Lues kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja  wilayah Kecamatan Pining, dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial SN (33) diamankan untuk kepentingan penyelidikan, sementara suaminya diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri ke kawasan hutan saat akan melakukan penangkapan, 19 Juli 2026.

Di jelaskan kapolres Glgayo lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., bahwa pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 00.30 WIB sebuah rumah di Desa Uring, Kecamatan Pining. 

Kemudian di katakan lagi AKP Kabri pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di desa tersebut dan setelah itu kami menindaklanjuti informasi. 

Seterusnya Bripka Eky Patra Anggana, S.H., selaku Kanit Idik II Satresnarkoba polres gayo Lues, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaranya. 

Kemudian saat petugas mendekati rumah target, pria bernama AR diduga sebagai pelaku utama menyadari kedatangan polisi dan langsung melarikan diri ke arah hutan di depan rumah. Personel sempat melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri, setelah pengejaran kami hentikan, petugas kembali ke rumah dan menemukan istri AR, SN, berada  dalam rumah. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, Bripka Eky Patra Anggana, S.H. bersama personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa biji ganja seberat 22,07 gram yang tersimpan dalam sebuah sumpit dan disembunyikan dalam tong penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga menemukan satu toples berisi kopi hitam diduga telah campur narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 748 gram  dalam rak piring.

Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui mengetahui keberadaan barang bukti tersebut menerangkan bahwa seluruh barang merupakan milik suaminya, AR,  menyimpan dalam rumah.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke mapolres gayo lues guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi biji ganja seberat 22,07 gram, satu buah sumpit, satu toples berisi kopi hitam yang diduga bercampur ganja seberat 748 gram, serta satu tong tempat penyimpanan beras.

AKP Kabri menegaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pemeriksaan urine. Sementara itu, untuk memastikan kandungan barang bukti, penyidik akan mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

"Satresnarkoba polres gayo lues terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga sampai ke pelosok desa, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tutupnya,

(Kasim/red).
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama