CILEGON, Anekafakta.com– Suasana penuh khidmat dan haru mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Senin (17/08/2026). Momentum bersejarah ini menjadi semakin bermakna dengan dilaksanakannya penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Secara simbolis, penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Kota Cilegon, sementara warga binaan lainnya mengikuti kegiatan secara khidmat di Lapangan Upacara Dalam Lapas Kelas IIA Cilegon bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain menjadi hak warga binaan, remisi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Berdasarkan data usulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-81, sebanyak 1.539 narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon memperoleh remisi, terdiri dari 1.511 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 28 orang penerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 9 orang warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
"Hari Kemerdekaan menjadi momentum yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai insan yang lebih bertanggung jawab dan produktif," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, tetapi dari tumbuhnya kesadaran, kedisiplinan, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung tertib, aman, dan penuh rasa syukur. Bagi warga binaan, remisi menjadi harapan baru sekaligus motivasi untuk terus menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Sementara bagi mereka yang langsung bebas, momen ini menjadi awal perjalanan baru untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian Remisi Umum Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Cilegon terus meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat kemerdekaan untuk memberikan kesempatan kedua bagi setiap individu yang ingin berubah menjadi lebih baik.
Rud
Posting Komentar