Kukar ,Anekafakta.com– Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara bersama sejumlah unsur terkait memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam). Sejumlah spanduk larangan aktivitas dipasang di titik-titik yang menjadi perhatian dalam penanganan Karhutla, Kamis (10/9/2026).
Pemasangan spanduk dilakukan mulai pukul 10.00 WITA di sejumlah titik, yakni STA KM 50 A, STA 49.500 B dan STA 31.400 B. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu area penanganan serta memberikan peringatan terkait konsekuensi hukum perkara Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Samboja diwakili IPTU Dedi Sopan selaku Kasubsektor Samboja Kuala dan AIPDA Joko Abdi Guna selaku Ps. Kanit Lantas Polsek Samboja.
Polri bersama unsur terkait juga menyampaikan bahwa area yang dipasangi spanduk merupakan lokasi yang sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait penanganan Karhutla. Karena itu, setiap orang diminta tidak melakukan aktivitas yang dilarang di sekitar lokasi.
Kegiatan tersebut melibatkan Koordinator OIKN, personel Polsek Samboja, BKO Brimob Polda Kaltim, Koramil Samboja, JMTO Balsam, Gakkum Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, Perhutanan Sosial serta pihak terkait lainnya.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pencegahan dan pengawasan bersama. Pemasangan spanduk diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu Karhutla maupun menghambat proses penanganan oleh aparat.
Selain sebagai langkah pencegahan, pemasangan imbauan juga memperkuat koordinasi lintas unsur dalam menjaga kawasan Tol Balsam dari ancaman kebakaran serta memastikan proses penanganan Karhutla berjalan sesuai ketentuan.
Red
Posting Komentar