TERBONGKAR! GUDANG SOLAR ILEGAL DI PARUNG SERAB MILIK KETUA DAN WAKIL KETUA PAGUYUBAN RRI





DEPOK , Anekafakta.com - Teka-teki pemilik gudang mafia solar subsidi di Parung Serab akhirnya terkuak. Berdasarkan informasi terbaru dari warga, *objek atau lapang tempat penumpukan dan pengoplosan BBM ilegal tersebut milik langsung PA I dan  AKB/TN*, PU yang tak lain adalah *Ketua dan Wakil Ketua Paguyuban RRI* di atas Lahan tanah bersertifikat hak pakai Nomor 4  / Sukma jaya milik Komendigi RI yang  juga di Claim milik Penggarap PEPABRI 03/04,dng alas hak  Eigendom Verponding no 23/ 1933
 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa bisnis ilegal ini bukan kerjaan oknum, tapi *dikoordinir dan difasilitasi oleh pimpinan paguyuban itu sendiri.*

Lahan tersebut berada di lingkungan perumahan RRI  Jln KSU terletak di kampung serab Tirta jaya Depok


*KETUA JADI BEKING? WARGA TAKUT MELAPOR*

Warga sekitar mengaku resah namun takut melapor karena yang diduga menjadi pelaku adalah ketua paguyubannya sendiri.

"Kalau ketuanya yang punya lapaknya, kami warga kecil mau lapor kemana? Makanya kami minta polisi langsung yang turun," keluh warga.

Modus tetap sama: Menimbun solar subsidi, mengoplos, dan menjual kembali dengan harga industri. Keuntungan besar, negara rugi miliaran.

*3 NAMA KUNCI YANG HARUS DIPERIKSA*

Berdasarkan pendalaman, Tiga nama ini adalah pemilik dan penanggung jawab lokasi:

*1. PA I - Ketua Paguyuban RRI* Oknum Brimob
Diduga sebagai pemilik  utama lahan penampungan. Dan pemberi ijin dimana semua aktifitas ilegal  Semua aktivitas keluar masuk truk solar  disinyalir atas sepengetahuannya

*2. AKB / TN - Wakil Ketua Paguyuban RRI*
Diduga sebagai pengelola lapangan dan pengatur operasional harian penimbunan solar oplosan.
3. PU. Pemilik lahan 

Ketiganya patut diduga bekerjasama dengan 13 nama lain: Stj, N, A/T, R, St, D, P, A, T, B, D, D/S dan A.  Untuk melancarkan pengkondisian lapangan Dimana orang sebaian besar adalah pengurus paguyuban 

*JERAT HUKUM LEBIH BERAT: PASAL PEMIMPIN JARINGAN*

Jika terbukti, keduanya tidak hanya dijerat *Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Migas* (Pidana 6 tahun dan denda Rp60 Miliar), tetapi juga bisa dijerat sebagai *pemimpin jaringan penimbunan BBM subsidi*.

Aparat diminta tidak hanya menangkap sopir truk, tapi pemilik lapaknya.

*TUNTUTAN   WARGA:*

1.  *Periksa dan Geledah Lapang Milik PA I dan  AKB/TN dan  PU pemilik lahan  dan pelindung utama  pengoplosan Solar Bersubsudi 
2.  *Tetapkan ketiganya sebagai terlapor utama* dalam dugaan mafia solar subsidi.
3.  *Bubarkan Paguyuban RRI* jika terbukti menjadi wadah kejahatan terorganisir dan melindungi bisnis ilegal.

Depok, Kamis  24 September 2026

Yud/red
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama