Warga Desa Berhak Tahu, pemdes tak perlu merahasiakannya !!



Serang, Anekafakta.com-|Penggunaan Dana Desa bukanlah dokumen rahasia, informasinya jangan tertutup. Masyarakat/warga desa berhak mengetahui dan meminta data penggunaan Dana Desa, dan hak itu dijamin undang-undang.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 68 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa. Selain itu, Pasal 82 ayat (4) mewajibkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa diinformasikan kepada masyarakat.

Secara teknis, tata cara permintaan data diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Pemerintah desa sebagai badan publik wajib memberikan jawaban maksimal 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1).

Data yang dapat diminta masyarakat antara lain APBDes, rincian kegiatan Dana Desa, realisasi anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta hasil musyawarah desa. Informasi tersebut bukan informasi rahasia.

Transparansi pengelolaan keuangan desa juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Meminta data Dana Desa adalah hak warga, bukan pelanggaran hukum. Keterbukaan menjadi kunci agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

(*aji)
Uploaded Image

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama