Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis Berhasil Amankan Dua Pelaku Sebagai Pengguna Dan Kurir Narkotika

Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis Berhasil Amankan Dua Pelaku Sebagai Pengguna Dan Kurir Narkotika


Satuan Unit Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku sebagai pengguna dan kurir narkotika jenis sabu di dalam Lapas kelas II B Ciamis. Dua orang yang diamankan diantaranya berinisal AF (38) dan AG (53).

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa modus operandi kedua pelaku sebagai pengguna dan kurir serta pengedar narkotika jenis sabu di dalam Lapas kelas II B Ciamis.

"Tersangka AF (38) seorang wiraswasta adalah warga BBK, Tarogong Gang Sindangasih 8 RT 09/04 Desa Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sedangkan AG, seorang PNS warga desa Margajaya RT 03/05 Kec.Sukadana Kab.Ciamis," kata AKBP Bismo dalam koferensi persnya di Halaman Mapolres Ciamis, Kamis (07/11/2019).

Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, 11 bungkus plastik klip ukuran kecil, HP Samsung galaxy J3 pro warna hitam, HP Samsung galaxy J5 warna putih, HP Samsung GT E 1272, HP Samsung GT dan HP Samsung Galaxy J7 Prime No model SM. 

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000.

Post a Comment

أحدث أقدم