Polsek Sanga Sanga Amankan Basiran Saat Transaksi Narkoba
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Polsek Sanga Sanga telah mengamankan seorang tersangka atas nama Sdr. BASIRAN Bin SUPARMAN (Alm) Pada hari Selasa ( 04/12/2019), sekira jam : 10.00 Wita, di Jln. Teratai Rt.19 Kel. Sanga sanga Dalam Kec. Sanga Sanga Kab. Kukar , karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ,
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Sanga Sanga AKP Zainal Airifin, SH membenarkan bahwa pada hari Rabu (04/12/2019) sekitar jam 10.00 Wita, awalnya anggota Polsek Sanga Sanga mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat laporan informasi tersebut Kapolsek Sanga Sanga memerintahkan kepada Kanit Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan laporan informasi dari masyarakat tersebut,
Setelah Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh Ketua RT dan kakak kandung, ditemuka barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket berat 0,20 (nol koma dua nol) gram didalam kamar rumah tersangka benar adalah miliknya , selanjutnya tersangka serta barang bukti diamankan ke Polsek Sanga Sanga.
Kemudian tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Red

إرسال تعليق