Taufiq Sapalas Diamankan Polsek Tenggarong Seberang Saat Transaksi Narkoba
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Polsek Tenggarong Seberang telah mengamankan seorang tersangka atas nama Sdr.TAUFIQ SAPALAS Bin M.ZAINUDIN pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 Wita yang telah diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian,. SH,. S,Ik, membenarkan bahwa berawal dari informasi masyarakat di Jln. Pahkawan Desa Bangun Rejo Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar, tersebut tepatnya di Rumah bengkel sering didatangi anak anak muda dan informasi sering digunakan untuk transaksi Narkoba,
Kemudian dari informasi terebut Kapolsek Tenggarong Seberang di pimpin oleh Kanit Reskrim membuat Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong seberang untuk melakukan penyelidikan di TKP, ternyata benar pada saat mendatangi TKP Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian oleh Petugas dilakukan Penggeledahan badan dan dari dalam saku sebelah kanan ditemukan tempat bekas permen Happydent yang berisikan diduga sabu sebanyak 4 (empat) poket, yang diakui oleh tersangka barang tersebut pemiliknya adalah Sdr. JASMAN.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong seberang selanjutnya melakukan Pengembangan terhadap Sdr. JASMAN, namun pada saat petugas mengetuk pintu kamar Sdr. JASMAN, terdengar Sdr. JASMAN melarikan diri keluar loncat dari Jendela kamar. Pada saat petugas melakukan penggeledahan dalam kamar Sdr.
JASMAN ditemukan barang berupa diduga Sabu sebanyak 17 ( tujuh belas) poket serta timbangan dan seperangkat alat isap sabu yang dimasukan didalan tas pinggang yang berada diatas tempat tidur Sdr. JASMAN. Kemudian Tersangka serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut,sedangkan untuk Sdr. JASMAN masalah dalam Pencarian
tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red

إرسال تعليق