Komnas Perlindungan Anak : Senior Mtsn Ponpes Khairul Ummah Riau Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap 3 Santri Junior

Komnas Perlindungan Anak :

SENIOR MTSN PONPES KHAIRUL UMMAH RIAU MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP 3 SANTRI JUNIOR.



Komnas Anak : 
Bersesuaian dengan pasal 59 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa sekolah diwajibkan menjadi zona bebas dari kekerasan baik yang dilakukan oleh peserta didik pengelola sekolah penanggung jawab sekolah guru reguler non reguler penjaga sekolah dan seisi dari lingkungan sekolah , dengan demikian  hukuman yang dilakukan santri seniornya  Kelas 2 MAN   terhadap 3 orang santri masing-masing AD (14), TI (13) dan X (14) merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun. 

Atas peristiwa ini pengelolah PONPES Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah didiga melakukan kelalaian.

Mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan perundungan (bullying) dengan demikian Arist Merdeka Sirait Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak segera pengelola sekolah MTSN Ponpes Khairul Ummah Riau untuk memfasilitasi  proses penyelesaian tindak kekerasan melalui pendekatan diversi dan keadilan restorasi  sehingga  kasus kekerasan terhadap  Junior santri yang belajar Di MTSN Khairul Ummah  mempunyai  kepastian hukum. Oleh sebab itu  tindakan-tindakan  kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah harus menjadi pelajaran yang berharga sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelas mengingat  pendidikan adalah hak  fundamental anak yang dijam  Konvensi PBB tentang hak anak,  Undang-undang perlindungan anak serta Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah,  pengelola sekolah wajib memberikan jaminan agar hak atas pendidikan dapat tidak terabaikan serta dapat berjalan dengan baik serta kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang, baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri  dan pengelolah sekolah.

Red


Ket Gambar:

Bentuk Kekerasan Fisik yang dilakukan terhadap salah satu korban oleh Seniornya di MTSN Khairul Ummah Riau.

Post a Comment

أحدث أقدم