April 2020 Sebanyak 1,506 Juta Rakyat Kehilangan Pekerjaannya

April 2020 Sebanyak 1,506 Juta Rakyat Kehilangan Pekerjaannya


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, hingga Jumat, 10 April 2020, sudah ada sebanyak 1,506 juta masyarakat kehilangan pekerjaannya. Jumlah ini tercatat sejak awal tahun dan meningkat setelah terjadinya pandemik virus corona atau Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziah mengatakan, dari total jumlah tersebut, sebanyak 10% di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 90% dirumahkan oleh perusahaan masing-masing.

Secara rinci, sektor formal yang di PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan dan dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan sektor informal sebanyak 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan.

Menaker menyebut. Jika melihat data itu, dari 1,5 juta pekerja itu, 10% di-PHK-kan, dan 90% dirumahkan. Artinya, PHK dan dirumahkan itu menjadi upaya terakhir.

Menaker juga mengaku telah menyampaikan kepada para pengusaha agar tidak langsung melakukan PHK atau merumahkan pegawainya secara besar-besaran. Pemerintah memberikan masukan serta menghimbau perusahaan agar melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK.

Beberapa yang diimbau ke pengusaha sebelum sampai ke PHK adalah mengurangi upah dan fasilitas di tingkat atas, mengurangi shift, menghapuskan lembur, mengurangi jam hari atau jam kerja, merumahkan bergilir, dan ini banyak yang diambil teman teman pengusaha.

Masukan dari pemerintah ini pun akan segera dikomunikasikan dengan serikat buruh agar dapat dipahami secara bersama. Prinsipnya apa yang jadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan didengar pengusaha.

Data ini merupakan revisi dari data Kemenaker sebelumnya. Di awal pekan lalu, Ida mengatakan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 1,200 juta orang.

Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha  agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir setelah  melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.

Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.

 Menaker juga meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat  atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan  kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan  pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja  yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat. 

Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menaker Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai  dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan  penanganannya.

Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan  usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker  No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka  pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference)  maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang  merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

Kemnaker juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang  ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal.

Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya  program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan  program tenaga kerja mandiri (TKM).

Sidang Pleno dihadiri oleh Hayani Rumondang selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur  Pemerintah; Myra Maria Hanartani (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Organisasi Pengusaha;  Pudji Santoso (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Sekretaris  LKS Tripartit Nasional,  Aswansyah); serta para Anggota LKS Tripartit Nasional.JON/Red

Post a Comment

أحدث أقدم