Satreskrim Bandara Soetta Ungkap Kasus Kepemilikan Atau Pengiriman Senpi Dan Amunisi Dengan Salah Seorang Tersangka Berprofesi Sebagai Direktur


Satreskrim Bandara Soetta Ungkap Kasus Kepemilikan Atau Pengiriman Senpi Dan Amunisi Dengan Salah Seorang Tersangka Berprofesi Sebagai Direktur

Satreskrim Bandara Soetta berhasil menangkap tersangka pelaku kepemilikan senjata api(senpi) di Bandara Soekarno-Hatta  Tangerang Banten .Kejadian bermula ketika  tersangka  berinisial SAS (55) yang berprofesi sebagai seorang direktur perusahaan swasta hendak melakukan  perjalanan dari Jakarta menuju Makassar namun ketika dalam pemeriksaan dan pengecekan petugas tersangka kedapatan membawa senjata api (Senpi) jenis Revolver  saat ditanyakan kelengkapan administrasinya tidak dapat menunjukan surat kelengkapan.Karena tidak dapat menunjukan kelengkapan surat bukti kepemilikan maka penghuni Apartemen Kalibata Tower ini, diamankan oleh petugas beserta senpi jenis revolver yang diduga tidak berizin tersebut. Selanjutnya, SAS digelandang ke Polres Bandara Soetta, untuk proses pemeriksaan. 

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra dalam Press Confference kepada awak media mengatakan, tersangka SAS diamankan pada Sabtu 19 September 2020, saat akan melakukan perjalanan udara  ke Makassar.

"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," kata Ari, 
Saat itu juga dilakukan pemeriksaan kepada tersangka SAS dan tidak ada perlawanan saat proses pemeriksaan dilakukan. Saat ditanya apakah senpi yang dibawa memiliki surat-surat kelengkapan, SAS dengan gugup menjawab tidak.

"Tersangka SAS ini membawa senpi jenis Revolver merk S ans W No Senjata 74061(tidak teregistrasi sebagai senjata organik Polri) beserta 4 butir peluru kaliber 38 soecial  didalamnya dan pada saat ditanyakan kelengkapan administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan," paparnya.

Kepada polisi, pengusaha ini mengaku sudah lama punya senpi itu, sejak tahun 2015. Diakuinya, senpi dibeli dari seseorang dengan alasan untuk menjaga diri. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat buksi senpinya diamankan di Polres Bandara.
Dalam kesempatan yang sama , Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, selain SAS pihaknya juga mengungkap kasus peredaran senpi lainnya.

"Kami bekerjasama dengan PT Pos Indonesia berhasil mengamankan pemesanan amunisi sebanyak 50 (lima puluh) butir, atas nama tersangka ZI(35), di daerah Padang, Sumatera Barat, beserta satu pucuk senpi Air Soft Gun," ungkapnya.

Menariknya, ZI diketahui statusnya merupakan pecatan tidak hormat anggota sebagai anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri alias Disersi. Saat ini, ZI masih di dalam pengembangan.

"Masih kerjasama dengan PT Pos Indonesia, dan Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, berhasil menggagalkan pengiriman senpi  jenis Revolver Rakitan  tanpa nomor senjata dengan tersangka R (penerima) masih dalam status DPO," pungkas Alex. 

Sangkaan  Pasal dikenakan kepada para tersangka adalah : Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 

Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawam menyimpan, mengangkut, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. 

Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun atau seumur hidup .






Post a Comment

أحدث أقدم