SP3 Dibuka Kembali, Kasus Dugaan Pemalsuan, Penipuan, Pencucian Uang Andrew Darwis dilanjutkan"



"SP3 Dibuka Kembali, Kasus Dugaan Pemalsuan, Penipuan, Pencucian Uang Andrew Darwis dilanjutkan"


Perkara kasus pemalsuan sertifikat ruko milik Titi Sumawijaya yang  berlokasi di  Jl. Panglima Polim Raya No 51 Jaksel yang telah di palsukan oleh mafia tanah dan dibalik nama ke Terlapor Andrew Darwis lalu diagunkan ke UOB Bank Rp. 18 Miliar, kembali dilanjutkan. 

Hal tersebut berdasarkan putusan Nomor perkara Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel 

Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas *Hakim* berpendapat bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan olah Termohon sudah mendapatkan atau *memenuhi 2 alat bukti* yang cukup untuk membuktikan perbuatan Terlapor/ ANDREW DARWIS melakukan tindak pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan atau Pengelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebugaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasai 372 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pesal 5 Undang — Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Terlapor Andrew Darwis, sehingga bukti T-60 yang berupa Laporan Hasil Gelar Perkara tentang dugaan tindak pidana atas nama Pelapor TITI SUMAWIJAYA EMPEL dan Terlapor atas narna Andrew Darwis yang menyatakan penyidikannya tidak cukup bukti dan bukti T-81 yang berupa Surat Ketetapan No. S.TAP-Sid/590/XII/RES.2.6/202) Ditreskrimsus yang memutuskan menghentikan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/2959/V/2019/PMJ Ditrekrimsus." Yang dikutip dalam pertimbangan dan putusan Hakim di halaman 129 dari 130 halaman Putusan Nomor 12/Pid-.Pra/2021/PN.Jkt.Sel Tanggal 23 Maret 2021 

Serta berdasarkan Laporan Polisi : LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Tindak Pidana Pemalsuan 263 ayat 2 KUHP dan atau Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dimana sebagai Saksi Pelapor/Korban Mafia Tanah adalah Titi Sumawijaya  dengan terlapor yaitu Andrew Darwis.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Hal tersebut disampaikan oleh Utomo Karim selaku Kuasa Hukum Titi Sumawijaya. "Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3 dan dilanjutkan hingga Pengadilan," kata Utomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

Utomo dan kliennya Titi telah menemui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 11:30 WIB.

"Info dari Dirreskrimsus akan dilakukan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri" ujar Utomo.

"Sudah ada lima orang yang dijadikan terpidana disidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus ini. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia," ucap Utomo.

Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi. 

Andrew melaporkan balik Titi dan Jack terkait pencemaran nama baik. Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sebaliknya, Titi melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Namun Subdit Fismondev Dit.Krimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai tidak cukup alat bukti pada tanggal 23 Desember 2020.

Titi pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pra-peradilan Titi Sumawijaya dan memerintahkan penyidik membuka kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan dalam putusan Hakim pra-peradilan pada tanggal 23 Maret 2021.

"Kita berpegang pada hukum saja" tutup Jack Lapian.

Post a Comment

أحدث أقدم