Dibawa Dari Aceh,Sabu Seberat 11 Kilogram Dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat



Dibawa Dari Aceh,Sabu Seberat 11 Kilogram Dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat



Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram oleh Polres Metro Jakarta Pusat, digelar Jumat (28/1/2022) di Aula Kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Ada dua kejadian kasus narkotika yang diungkap. Kasus pertama terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 di Depok, dan kasus kedua, pada Minggu 16 januari 2022 di Pancoran, Jakarta Selatan

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dan mengamankan serta menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Sebanyak 4 orang tersangka yang terlibat kasus ini, yakni CLU (27), AP (25), RM (24), F (29).

Barang bukti yang disita polisi berupa  narkotika jenis sabu seberat 11,3 kilogram, satu buah tas hitam, bon, beberapa gawai, satu unit mobil Avansa B.1086 SRU warna putih, tiga buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu ini dalam satuan yang lebih kecil guna diedarkan, plastik berbagai ukuran.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi akan adanya penyebaran narkoba jenis sabu. Di bawah Kasatnarkoba, tim melakukan penyelidikan.

Sabu  dibawa oleh para tersangka dari Aceh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sabu tersebut dimasukkan ke dalam ban. Begitu kendaraan pembawa sabu tiba di Depok, tim Satnarkoba Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap para tersangka (CLU dan AP) pada Sabtu (15/1/2022). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,298 kilogram.

Kemudian tim satnarkoba melakukan pengembangan kasus ini, pada Minggu (16/1/2022) polisi menggerebek sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selaan dan menangkap tersangka lainna, RM dan F. Dari RM dan F, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,23 kilogram, tiga buah timbangan elektrik, plastika kosong, beberapa jenis gawai.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkotika, tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kerja keras dan keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap para pelaku kejahatan narkotika itu selalu mendapat apreasiasi dari masyarakat. Warga masyarakat yang teradiksi narkotika sudah terlalu banyak dan membawa kehancuran dalam keluarga dan lingkungan sekitar. Selain korupsi, kasus narkotika memperlihatkan moral lembek masyarakat kita. Memeranginya butuh keterlibatan dan dukungan semua pihak. 

(Antoni/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم